Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein, mengungkapkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR masih berada pada tahap awal. Bahkan, ia menyebut pembahasan rancangan aturan tersebut dilakukan dari titik nol.
Hal itu disampaikan Yunus saat menjadi narasumber dalam talkshow "Suara Nusantara" di Nusantara TV (NTV), Rabu, 2 September 2026 malam.
Yunus mengaku pernah berdiskusi melalui Zoom dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengenai RUU Perampasan Aset.
"Saya pernah diskusi lewat Zoom dengan Ketua Baleg. Namanya Bob Hasan. Saya tanya, Bapak punya rancangan nggak? Kita diskusi RUU Perampasan Aset yang, oh kita nggak punya. Kita bahas dari nol," ujarnya.
Yunus mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa rancangan RUU tersebut belum dimiliki oleh pihak yang diajaknya berdiskusi. Ia mengatakan informasi tersebut diperolehnya sekitar satu bulan sebelum pernyataannya disampaikan.
"Saya kaget juga. Jadi sampai hari inipun, saya tanya PPATK nggak punya. Itu kapan kejadian ya Pak Yunus? Yang dari nol itu kapan? Ya mungkin sebulan yang lalu lah," katanya.
Menurut Yunus, pernyataan bahwa pembahasan dimulai dari nol tersebut disampaikan sebelum rangkaian demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset berlangsung. Ia juga menjelaskan bahwa rancangan yang sebelumnya pernah dibahas oleh PPATK berasal dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga: KY Tegaskan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc 2026 Tetap Berjalan
"Sebelum demo-demo tadi ya. Dia bilang dari nol. Terus ternyata yang dibahas di DPR itu kita, yang dari PPATK kita bahas interdep," sambungnya.
Yunus menjelaskan, rancangan tersebut sebelumnya dibahas secara antarkementerian dan lembaga melalui Menteri Hukum dan HAM. Pada saat itu, proses tersebut kemudian dibawa ke DPR setelah mendapatkan arahan dari pemerintah.
"Lewat Menteri Hukum dan HAM. Waktu itu Pak Mahfud yang ambil alih Menko kirim ke DPR. Nah September sebelum Pak Jokowi mundur, waktu itu saya pernah bertanya di Istana Bogor," imbuhnya.
Saat itu, Yunus mengaku menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Reformasi untuk Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan sempat menanyakan langsung kepada Presiden Joko Widodo mengenai kelanjutan RUU Perampasan Aset yang sebelumnya telah dikirim ke DPR.
"Waktu itu saya jadi Ketua Tim Percepatan Reformasi untuk Pemberantasan Korupsi. Saya tanya Pak Jokowi, Pak gimana nasib RUU yang udah dikirim ke DPR? Pak Jokowi bilang, semua ketua partai sudah dihubungi. Semuanya setuju," ujarnya.
Yunus menegaskan pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada September 2024, sebelum masa pemerintahannya berakhir. Namun, menurut dia, terdapat persoalan dalam penerapannya di tingkat fraksi DPR.
"Ini kata Presiden Jokowi, September sebelum dia mundur. Sebelum dia selesai. Tapi fraksi tidak nyambung," katanya.
Ia menilai persoalan tersebut terjadi karena fraksi di DPR tidak menjalankan arahan dari pimpinan partai masing-masing. Yunus kemudian menyoroti rancangan yang kini tengah disiapkan DPR, khususnya terkait daftar tindak pidana atau list of crime.
"Fraksi tidak melaksanakan perintah ketua partainya itu. Dan sekarang kalau dibuat RUU sekarang, saya lihat DPR membuat list of crime. Mungkin sekitar 13," sambungnya.
Yunus menilai pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai ketentuan perampasan aset. Menurutnya, dalam praktik internasional, TPPU termasuk kejahatan serius.
"TPPU tidak masuk di dalamnya. Padahal secara internasional TPPU selalu jadi serious crime. Tindak pidana berat," ujarnya.
Ia memberikan contoh apabila hasil tindak pidana korupsi kemudian dicuci melalui mekanisme pencucian uang. Menurutnya, apabila TPPU tidak masuk dalam daftar tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset, terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan.
"Yang hasil kejahatan dibawa ke sana. Kalau orang korupsi dia cuci uang. Alasannya cuci uang, oh cuci uang tidak masuk list of crime, tidak bisa kena," katanya.
Yunus juga menyoroti banyaknya jenis tindak pidana yang berlaku di Indonesia. Ia menyebut tindak pidana umum saja jumlahnya telah mencapai lebih dari 200 jenis, belum termasuk tindak pidana khusus.
"Padahal di Indonesia yang namanya tindak pidana umum saja lebih 200. Pidana umum saja lebih 200 macamnya. Belum pidana khusus," imbuhnya.
Sebagai alternatif, Yunus mengusulkan agar mekanisme dalam RUU Perampasan Aset tidak menggunakan daftar tindak pidana secara terbatas. Ia menyebut pendekatan yang pernah diusulkan sebelumnya dapat menggunakan batas nilai aset dan ancaman pidana sebagai parameter.
"Nah seharusnya dibuat trace hole kayak di RUU yang kita usulkan. Batasnya 100 juta aset saja. Dan tidak pidana yang ancam mendukungnya 4 tahun atau lebih," ujarnya.
Menurut Yunus, pendekatan tersebut pada dasarnya telah memiliki rujukan dalam ketentuan mengenai TPPU. Ia menyebut aturan tersebut sebelumnya terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang TPPU dan kini berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP.
"Sebenarnya pasal 2 undang-undang TPPU. Sekarang jadi KUHP pasal 607 ayat 2 ya. Jadi jangan pakai list of crime, wah itu sebenarnya mengikat kaki sendiri," pungkasnya.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein (NTV)