Polisi Tahan Tiga Tersangka Penggelapan Saldo Akun TikTok Vilmei

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 13:20
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026). Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Total kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Kasus ini resmi ditangani pihak kepolisian usai menerima laporan dari korban pada 25 Agustus 2026.
 
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ZK yang berstatus sebagai karyawan korban diketahui memiliki akses langsung terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Access privilege tersebut disalahgunakan untuk menguras saldo aset berbentuk Dolar AS yang bersumber dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital (gift) siaran langsung.
 
 
"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo aset Dolar AS yang berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital (gift) dari siaran langsung," terang Verdika.
 
Modus operandi yang dilancarkan para pelaku yakni menggunakan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok, lalu mengirimkannya kembali dalam bentuk gift ke akun yang dikuasai ZK serta akun-akun yang terhubung dengan ASR dan L. Dana tersebut lantas dicairkan melalui rekening bank dan dompet digital.
 
"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," ungkap Verdika.
 
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terus memetakan keseluruhan aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang mencukupi.
 
 
Atas tindak kejahatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close