Menteri P2MI Mukhtarudin: Anak Pekerja Migran Harus Bersekolah!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 18:15
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Penyerahan bantuan pendidikan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Menteri P2MI Mukhtarudin di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/9/2026). Penyerahan bantuan pendidikan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Menteri P2MI Mukhtarudin di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/9/2026).

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tidak boleh hanya berorientasi pada aspek keberangkatan, penempatan, dan kepulangan, tetapi juga harus menjangkau keluarga, terutama anak-anak Pekerja Migran yang turut terdampak ketika orang tuanya bekerja jauh dari Tanah Air.

Penegasan itu disampaikan Menteri Mukhtarudin saat menghadiri kegiatan kolaborasi Kementerian P2MI dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis 3 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyerahkan bantuan pendidikan kepada 25 anak Pekerja Migran yang tersebar di sejumlah Sanggar Bimbingan di Malaysia.

Masing-masing anak menerima bantuan sebesar 500 Ringgit Malaysia (RM), sehingga total bantuan pendidikan yang disalurkan mencapai RM12.500 atau sekitar Rp54,6 juta untuk kurs Rp4.374 per 1 Ringgit Malaysia. 

Menteri Mukhtarudin mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikan anak-anak PMI tetap memperoleh akses pendidikan dan memiliki kesempatan yang sama untuk membangun masa depan, meskipun mereka tumbuh dan menjalani pendidikan jauh dari Indonesia.

Baca jugaPMI Kirim Bantuan Tambahan untuk Korban Gempa NTT, JK: Logistik hingga Peralatan Operasional Disiapkan

Menurut Menteri Mukhtarudin, keberadaan Pekerja Migran di luar negeri tidak dapat dipandang hanya dari perspektif pekerja dan hubungan kerja. Di balik setiap PMI terdapat keluarga yang turut membutuhkan perhatian dan pelindungan negara.

“Negara hadir dan peduli untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena keadaan,” tegas Menteri Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin menekankan pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam memutus kerentanan sosial dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga Pekerja Migran.

"Karena itu, anak-anak Pekerja Migran harus mendapatkan dukungan agar tetap dapat bersekolah dan mengembangkan potensi mereka," beber Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengaku pemerintah memahami bahwa keputusan seorang Pekerja Migran untuk bekerja di luar negeri pada dasarnya juga dilandasi harapan agar keluarga, termasuk anak-anak, dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik.

“Di balik setiap pekerja migran Indonesia yang bekerja jauh dari keluarga, terdapat harapan agar anak-anak mereka memperoleh pendidikan yang baik dan kehidupan yang lebih baik,” tutur Menteri Mukhtarudin

Karena itu, pemerintah tidak ingin persoalan pendidikan dan masa depan anak PMI menjadi konsekuensi yang harus ditanggung sendiri oleh keluarga.

Baca jugaIngin Kerja di Luar Negeri Anti-Scam? Pantau di SISKOP2MI, Tahun Ini Ada 289 Ribu Lowongan

“Ketika kita menjaga masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia, maka sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia itu sendiri,” kata Menteri Mukhtarudin.

Pelindungan dari Hulu hingga Hilir

Lebih jauh, Menteri Mukhtarudin menegaskan kebijakan pelindungan PMI harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni memastikan seluruh aspek kehidupan dan keluarganya mendapat perhatian pemerintah.

Pelindungan tidak cukup hanya diberikan ketika Pekerja Migran hendak berangkat ke negara tujuan atau ketika menghadapi persoalan selama bekerja.

Pemerintah, lanjut Menteri P2MI, juga harus memperhatikan aspek keluarga, pendidikan anak, administrasi kependudukan, status kewarganegaraan, hingga kepastian hukum.

“Pelindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI,” ujar Menteri P2MI.

Dalam konteks tersebut, kegiatan di Kuala Lumpur juga memperlihatkan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam memberikan pelindungan kepada WNI dan PMI di luar negeri.

Selain penyerahan bantuan pendidikan, kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada warga negara Indonesia di Malaysia.

Baca jugaMenteri Mukhtarudin Hadiri Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas, Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Penegasan status kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam memastikan WNI di luar negeri memperoleh kepastian hukum dan administratif sebagai warga negara Indonesia.

Penyerahan bantuan pendidikan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Menteri P2MI Mukhtarudin di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/9/2026). Penyerahan bantuan pendidikan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Menteri P2MI Mukhtarudin di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/9/2026).

Bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia, kepastian identitas dan kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan erat dengan akses terhadap pendidikan, layanan publik, serta perlindungan hukum.

Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI tidak berdiri sendiri sebagai persoalan ketenagakerjaan, tetapi bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, hukum, hingga perlindungan keluarga.

Menteri Mukhtarudin menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pendekatan tersebut agar kebijakan pelindungan PMI tidak berhenti pada pekerjanya, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Anak-anak pekerja migran adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Menurutnya, keberhasilan pelindungan Pekerja Migran pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa aman seorang pekerja berangkat, bekerja, dan kembali ke Indonesia.

"Tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak dan kesempatan hidup yang layak," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan status sebagai Pekerja Migran tidak membuat seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan pelindungan negara, termasuk hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dan menatap masa depan dengan lebih baik.

Kepastian Status Kewarganegaraan

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Ia menyebut hak atas status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.

Pemerintah, kata Supratman, telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca jugaBuka Pasim International Job Fair 2026, Menteri Mukhtarudin Ajak Generasi Muda Tangkap Peluang Kerja Global

Melalui aturan tersebut, penegasan status kewarganegaraan dilakukan melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap pihak terkait untuk memastikan akurasi keputusan administratif mengenai status kewarganegaraan.

Supratman mengungkapkan hingga saat ini terdapat 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.237 penegasan atau sekitar 95,56 persen berada di Malaysia.

Rinciannya, KBRI Kuala Lumpur sebanyak 1.705 penegasan, KJRI Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan, dan KJRI Johor Bahru sebanyak 161 penegasan.

“Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan dokumentasi dan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan membutuhkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” beber Menkum.

Ia mengatakan Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi dengan perwakilan RI di luar negeri sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.

Menurut Supratman, bagi WNI di Malaysia yang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan keimigrasian, selanjutnya diharapkan dapat mengurus perizinan secara resmi melalui KP2MI.

Dengan demikian, WNI yang berada di luar negeri, baik pekerja, pelajar maupun anak-anak, dapat menjalankan kewajibannya sekaligus memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia.

Identitas dan Pendidikan

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo (tengah), menyapa siswa-siswi Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/9/2026).  <b>(ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)</b> Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo (tengah), menyapa siswa-siswi Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/9/2026). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan kegiatan tersebut mempertemukan dua bentuk pelindungan negara yang saling melengkapi, yakni dukungan pendidikan bagi anak-anak PMI dan kepastian status kewarganegaraan WNI di Malaysia.

Menurut dia, kedua hal tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan negara tetap hadir dan memenuhi hak masyarakat Indonesia di luar negeri.

“Pelindungan Pekerja Migran harus dilakukan secara utuh, termasuk memperhatikan keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka” kata Dato.

Ia menegaskan KBRI Kuala Lumpur akan terus memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi WNI, termasuk PMI dan keluarganya, melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

KBRI juga akan terus memfasilitasi persoalan dokumentasi, kewarganegaraan, pendidikan, serta aspek sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.

Baca juga1,52 Juta Turis Asing Masuk Indonesia di Juli 2026, Malaysia-Australia Terbanyak

Iman berpesan kepada anak-anak Pekerja Migran Indonesia agar tidak membatasi cita-cita karena tempat mereka lahir atau tumbuh.

“Kalian boleh tinggal dan tumbuh jauh dari tanah air, tetapi kalian tetap merupakan bagian dari masa depan Indonesia,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa identitas memberikan kepastian mengenai siapa seseorang, sedangkan pendidikan memberikan kesempatan untuk menentukan masa depan.

“Negara hadir, negara peduli, dan negara melindungi,” kata Iman.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Heriyadi Hendriana, Tenaga Ahli Utama Menteri P2MI Fajar Massadiah, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI Hadi Wahyuningrum, Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI Mocharom Ashadi, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Dulyono, jajaran KP2MI dan Kementerian Hukum, serta Home Staff KBRI Kuala Lumpur.

Hadir pula guru Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, pendamping Sanggar Bimbingan, orang tua dan wali murid, serta siswa-siswi SIKL dan Sanggar Bimbingan.

Pemerintah menegaskan pelindungan WNI di luar negeri tidak berhenti pada kepastian dokumen, tetapi juga memastikan hak pendidikan dan masa depan keluarga Pekerja Migran Indonesia.

Melalui kolaborasi lintas kementerian dan perwakilan RI, negara memastikan setiap WNI tetap memiliki identitas, memperoleh perlindungan, dan tidak kehilangan kesempatan untuk membangun masa depan meski berada jauh dari tanah air.

x|close