Bareskrim Bongkar Judol dengan Transaksi Rp1,03 Triliun, Lima Orang Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 20:11
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026 Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,03 triliun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap tiga perkara perjudian daring yang ditangani dalam kurun waktu tiga bulan.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex di Jakarta, Kamis, 3 September 2026. 

Menurut dia, ketiga situs perjudian tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Penyidik kemudian menelusuri sistem pembayaran yang digunakan dan menemukan transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT).

Baca Juga: Terindikasi Judol, Kemensos Telusuri Data 1,4 Juta Penerima Bansos

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) internasional di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) internasional di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Transaksi tersebut tercatat sejak Januari 2026 hingga proses penyidikan dengan nilai mencapai Rp1.037.797.052.498. Jumlah itu setara dengan sekitar Rp229 miliar per bulan atau Rp8,8 miliar setiap hari berdasarkan perhitungan penyidik.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni APU, MAY, R, GG, dan TS. Sementara itu, satu orang berinisial FP ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dilakukan pencekalan.

APU dan MAY diamankan pada 15 Juli 2026 di Semarang. APU disebut berperan menerima perintah dari R sekaligus menjadi penghubung dengan pengelola PT UPT. Adapun MAY disebut sebagai direktur PT UPT yang menampung uang hasil transaksi deposit.

R ditangkap pada 13 Juli 2026 di Tangerang Selatan. Ia diduga memerintahkan APU untuk mencarikan direktur fiktif bagi PT UPT serta membuka rekening perusahaan yang digunakan untuk transaksi situs perjudian.

Sementara itu, GG diamankan di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026. Ia disebut berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencari direktur perusahaan.

Baca Juga: 13 Pegawai Kementan Terbukti Judol, Mentan Amran : Dicopot Permanen, Titik!

Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. <b>(ANTARA)</b> Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. (ANTARA)

TS yang diamankan pada 20 Juli 2026 di Tangerang Selatan disebut berperan mengatur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk mendukung operasional situs perjudian tersebut.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total mencapai Rp51.991.693.314.

Adex mengatakan pemberantasan perjudian daring dilakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memutus akses, menelusuri aset, serta menghentikan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.

"Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan," ujar Adex.

Baca Juga: Infografik: PPATK Catat Perputaran Dana Judol Rp40 Triliun pada Triwulan I 2026

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyertaan.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Sumber: Antara)

x|close