Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran Situs dan Samarkan Aliran Dana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 22:14
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) berbincang dengan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yaitu judi daring, spam komentar di media sosial dengan menyasar akun berpengikut tinggi dan promosi situs judi online melalui komentar di platform media sosial serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp51.991.693.314. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) berbincang dengan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yaitu judi daring, spam komentar di media sosial dengan menyasar akun berpengikut tinggi dan promosi situs judi online melalui komentar di platform media sosial serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp51.991.693.314. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jaringan perjudian daring kini memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), untuk mengakali pemblokiran situs serta menyamarkan pergerakan dana hasil kejahatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan teknologi memungkinkan pelaku mengganti situs dan rekening yang digunakan dalam waktu singkat. Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga operasional perjudian daring tetap berjalan meski infrastruktur sebelumnya telah ditindak.

"Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya ya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari. Sehingga kalau demand (permintaan)-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan," kata Adex dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Adex, pelaku juga menggunakan akun nominee serta teknik layering untuk menyembunyikan aliran dana. Selain itu, teknologi dimanfaatkan untuk membuat situs pengganti dengan cepat ketika situs sebelumnya sudah diblokir.

Baca JugaPemerintah Upayakan Pulangkan WNI di Luar Negeri yang Terlibat Judi Daring

"Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain," ujar dia.

Karakter perjudian daring yang tidak mengenal batas wilayah menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasannya. Adex menyebut bagian-bagian dalam operasional jaringan dapat ditempatkan di beberapa negara, termasuk untuk kegiatan pemasaran dan pengelolaan situs.

"Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain," kata dia.

Kondisi lintas negara tersebut membuat penanganan jaringan perjudian daring membutuhkan kerja sama antara negara, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum.

Baca JugaSelebgram Garut Ditangkap Polisi Karena Promosikan Situs Judi Daring

Adex juga menyampaikan bahwa pelaku tidak lagi sepenuhnya mengandalkan pengelolaan akun secara manual. Sistem bot maupun AI dapat digunakan untuk membantu menjalankan operasional sehingga pelaku lebih cepat memindahkan aktivitas ketika situs atau rekening mereka ditindak.

"Jadi, konsep judi online itu sudah kami sampaikan dari awal, itu adalah bukan konsep permainan, tetapi konsep penipuan," ujar Adex.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, lanjut Adex, turut memanfaatkan teknologi dalam proses pengungkapan jaringan perjudian daring. Upaya tersebut mencakup penelusuran rekening serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

"Ini yang tentunya menjadikan kita agak kesulitan dalam prosesnya, sehingga ini membutuhkan kolaborasi antarnegara, kolaborasi antarkementerian dan lembaga, dan juga kolaborasi antarpenegak hukum," katanya.

Ia menegaskan pemberantasan perjudian daring tidak cukup dilakukan dengan memblokir situs. Penegakan hukum juga diarahkan untuk membongkar jaringan serta mengetahui pola operasional yang berada di balik aktivitas perjudian daring tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close