A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemenhut Tutup Izin 5 Perusahaan Kalbar Gara-gara Karhutla - Ntvnews.id

Kemenhut Tutup Izin 5 Perusahaan Kalbar Gara-gara Karhutla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 23:01
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai meninjau Karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai meninjau Karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penutupan izin usaha terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang area konsesinya mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan tegas penegakan hukum terhadap penanggulangan karhutla.

"Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana," kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis, 3 September 2026.

Raja Juli menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dijalankan secara adil, baik kepada masyarakat biasa maupun korporasi. Selain sanksi administratif berupa pencabutan atau pembekuan izin, perusahaan terdampak juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di kawasan yang hangus.

Adapun lima perusahaan yang dijatuhi sanksi tersebut meliputi PT Mahkota Rimba Utama dan PT Hutan Ketapang Lestari di Kabupaten Ketapang, serta PT Mayawana Persada yang turut beroperasi di wilayah sama. Dua perusahaan lainnya adalah PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya yang memegang konsesi di Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Delapan Korporasi Dilaporkan ke Polda Kalbar Terkait Dugaan Karhutla

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas area terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama tercatat sekitar 1.275,87 hektare, PT Hutan Ketapang Lestari seluas 670,75 hektare, dan PT Mayawana Persada seluas 326,93 hektare. Sementara itu, lahan terbakar di area PT Duta Andalan Sukses mencapai 247,3 hektare dan PT Wana Lestari Jaya seluas 47,84 hektare.

Secara kumulatif, kelima korporasi tersebut menguasai total konsesi mencapai 371.560 hektare, dengan cakupan area terbakar menembus lebih dari 2.568 hektare.

Raja Juli menegaskan pemerintah berkomitmen agar proses hukum tidak selektif dan menyasar seluruh pihak tanpa pandang bulu.

"Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," ujarnya.

Pemerintah terus mengoptimalkan upaya pemadaman karhutla melalui skema operasi modifikasi cuaca, pemboman air (water bombing), penguatan personel satgas darat, serta edukasi publik. Tindakan tegas terhadap korporasi ini diharapkan dapat memicu efek jera sekaligus menuntut tanggung jawab penuh para pemegang konsesi dalam menjaga wilayahnya dari karhutla.

 
(Sumber: Antara)
 
x|close