Ntvnews.id, Beijing - China akan memberlakukan aturan baru terkait keluar-masuk warga negara asing mulai 15 September 2026. Regulasi tersebut mencakup persyaratan pengajuan perjalanan, pemeriksaan identitas, hingga kewenangan petugas meminta data elektronik dalam kondisi tertentu.
Kebijakan itu tercantum dalam Regulation on Exit and Entry Administration yang diterbitkan Dewan Negara China. Regulasi tersebut ditandatangani langsung oleh Perdana Menteri China Li Qiang pada Juli 2026.
Dilansir dari The Straits Times, Jumat, 4 September 2026, setiap pemohon perjalanan diwajibkan menyampaikan tujuan yang benar dan sah secara hukum ketika mengajukan permohonan masuk maupun keluar dari China, termasuk bagi mereka yang hendak tinggal di negara tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, petugas imigrasi dan visa berhak meminta informasi tambahan dari pemohon. Mereka juga dapat meminta dokumen, bahan pendukung, maupun data elektronik untuk memastikan identitas serta tujuan perjalanan seseorang.
Pemohon yang terbukti menyerahkan dokumen atau memberikan informasi palsu berpotensi ditolak permohonan dokumen perjalanan maupun izin keluar-masuknya. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara asing yang mengajukan visa dari luar China maupun mereka yang menjalani pemeriksaan ketika tiba di perbatasan.
Baca Juga: China Pulihkan Jalan Rusak akibat Banjir Bandang dalam Hitungan Hari
Warga negara asing yang terbukti memberikan informasi palsu dapat dikenai larangan memasuki China selama satu hingga lima tahun. Hukuman serupa juga dapat diterapkan kepada orang asing yang melanggar ketentuan administrasi perbatasan atau masuk dan keluar wilayah China secara ilegal.
Regulasi tersebut juga menetapkan kewajiban bagi pihak yang memberikan surat undangan atau dokumen pendukung permohonan warga negara asing. Informasi yang disampaikan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak yang terbukti menerbitkan dokumen palsu dapat dikenai denda sebesar 5.000 hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp13 juta-Rp26 juta. Sementara organisasi dapat dikenakan denda 10.000 hingga 50.000 yuan, setara sekitar Rp26 juta-Rp131 juta. Keuntungan ilegal yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga dapat disita.
Pemeriksaan Data Elektronik Tidak Berlaku untuk Semua Wisatawan
Ilustrasi Paspor (Istimewa)
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah kewenangan petugas untuk meminta data elektronik. Meski demikian, aturan tersebut tidak berarti setiap wisatawan yang masuk ke China akan menjalani pemeriksaan ponsel secara acak.
Data elektronik hanya dapat diminta apabila diperlukan untuk memverifikasi identitas atau memastikan tujuan perjalanan seseorang. Regulasi baru tersebut juga tidak mencantumkan ketentuan mengenai pemeriksaan ponsel secara menyeluruh terhadap seluruh wisatawan.
Dengan demikian, wisatawan yang berkunjung ke China mulai 15 September 2026 tidak secara otomatis akan menjalani pemeriksaan perangkat elektronik. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan otoritas dalam proses verifikasi identitas dan tujuan perjalanan.
Bendera China (Istimewa)