Kejari Karawang Tahan 3 Tersangka Korupsi KPR dengan Kerugian Rp237 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 16:20
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama. Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Karawang menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp237 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Karawang, Jumat, 4 September 2026.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial VY, OH, dan HH. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.

Menurut Dedy, proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: BNI Hadirkan KPR Cermat di Danantara Housing Expo 2026, Cicilan Bisa Lebih Ringan

"Kami telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga mengumpulkan 495 barang bukti yang di antaranya meliputi dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," katanya.

Dalam perkara ini, PT BAS atau Bumi Arta Sedayu diketahui sebagai perusahaan pengembang perumahan yang memperoleh fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara untuk membangun Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

PT BAS sendiri merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak dalam pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Penyidik menduga terdapat praktik kredit fiktif dalam proyek pembangunan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikerjakan perusahaan tersebut selama periode 2021 hingga 2024.

Dugaan itu berkaitan dengan adanya rekayasa yang dilakukan secara sistematis dalam proses pengajuan KPR. Modus yang diduga digunakan meliputi pemakaian joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu agar pengajuan kredit dapat disetujui.

Praktik tersebut diduga dilakukan pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani proses pengajuan KPR.

Baca Juga: KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi pada 32 Proyek Pemkab Muaro Jambi

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50. Kerugian itu berkaitan dengan 445 debitur.

Sebenarnya, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni VY, HJ, OH, dan HH.

Namun, tersangka berinisial HJ belum menjalani pemeriksaan. Dedy menyebut HJ telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan. Kejari Karawang akan kembali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Kejari Karawang masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pendalaman juga dilakukan terhadap pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.

"Meski sudah ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah," kata Dedy.

(Sumber: Antara)

x|close