Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah secara mendalam keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam persidangan, Gus Alex membongkar adanya permintaan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.
"Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Budi menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap di meja hijau sangat krusial untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengurai peran para terdakwa maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
"Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh, termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Penelusuran fakta persidangan ini juga penting untuk menelusuri keterlibatan pihak luar di luar empat terdakwa yang telah ditetapkan sebelumnya.
KPK resmi mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini sejak 9 Agustus 2025. Hingga 30 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempatnya mulai diadili di pengadilan sejak 11 Agustus 2026 atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (4/9/2026) dini hari, Gus Alex mengaku sempat diminta menyiapkan uang 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI. Namun, ia hanya sanggup menyediakan 1.500 riyal per orang yang kemudian diserahkan secara tunai. Uang tersebut diduga diperuntukkan sebagai dana oleh-oleh saat para legislator menjalani kunjungan kerja di Arab Saudi.
Tak hanya itu, Gus Alex juga mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI periode 2019-2024 yakni Ashabul Kahfi, Marwan Dasopang, dan Abdul Wachid yang menurutnya sempat meminta agar dilakukan pemungutan uang dari para penyedia jasa boga.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). (Antara)