Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta pemerintah mengambil kebijakan tegas terhadap aktivitas "sound horeg" dengan menerapkan larangan secara nasional. Desakan itu disampaikan setelah tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan kegiatan tersebut di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.
Eka mengatakan aspek keselamatan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam menentukan kebijakan. Menurutnya, pemerintah tidak semestinya menunggu korban kembali berjatuhan sebelum melakukan tindakan.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” katanya.
Ia menilai Kementerian Dalam Negeri perlu menerbitkan kebijakan yang dapat dijadikan acuan pemerintah daerah untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta keselamatan warga dalam pelaksanaan aktivitas "sound horeg".
Baca Juga: Polri Resmi Larang Penggunaan Sound Horeg
Eka menegaskan usulan larangan tersebut bukan bentuk penolakan pemerintah terhadap kegiatan hiburan yang dilakukan masyarakat. Namun, menurut dia, penyelenggaraan hiburan tetap harus memperhatikan hak dan kepentingan warga lainnya.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.
Sedikitnya tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden yang berkaitan dengan aktivitas "sound horeg" di Jawa Timur selama Agustus 2026.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah mempunyai ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada Agustus 2025.
Baca Juga: MUI Soroti Fenomea Sound Horeg: Rumah Rusak Dan Kaca Pecah Akibat Getaran Dahsyat
Ketentuan itu mencakup sejumlah aspek, mulai dari batas tingkat kebisingan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut perangkat pengeras suara, waktu pelaksanaan, rute kegiatan, hingga mekanisme perizinan. Aturan tersebut juga memuat sejumlah larangan terkait penggunaan pengeras suara.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pihaknya akan kembali melakukan konsolidasi bersama para pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Langkah tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang telah berlaku.
“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan 'stakeholders' (pemangku kepentingan) dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” katanya di Surabaya, Rabu, 2 September 2026.
(Sumber: Antara)
Penggunaan (Antara)