Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Kasus Penembakan di Puncak Papua Tengah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 17:50
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
JT alias W saat ditangkap Satgas Damai Cartenz 2026 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. JT alias W saat ditangkap Satgas Damai Cartenz 2026 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. (Antara)

Ntvnews.id, Timika - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap pria berinisial JT alias W yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak. JT ditangkap karena diduga berkaitan dengan kasus penembakan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polres Puncak.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” katanya.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa JT ditangkap berdasarkan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang.

Baca JugaPanglima TNI Sambut Kepulangan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO

Insiden yang menjadi dasar laporan itu berlangsung di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Setelah itu, JT ditetapkan sebagai DPO pada 16 Desember 2024.

"JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali. Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan," katanya.

Selain dugaan penembakan, Yusuf menyebut JT juga diduga memiliki peran dalam memantau kondisi sekitar ketika terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru. Peristiwa tersebut berlangsung di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.

Penangkapan terhadap JT dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, di sebuah honai yang berada di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak.

Baca JugaWaasops Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Satgas Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT. Polisi juga menyita senjata tajam dan sejumlah barang yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan.

Aparat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan JT dalam sejumlah dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan dirinya.

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini," kata Yusuf.

EW kemudian menjalani pemeriksaan oleh polisi untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan keberadaan maupun aktivitas JT. Dari keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, EW mengaku sebagai istri JT.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan JT telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak. Selanjutnya, JT menjalani proses hukum sesuai penanganan perkara tersebut.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak," katanya.

Adarma mengajak masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak memberikan perlindungan kepada orang yang sedang dicari aparat dalam proses hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

(Sumber: Antara)

x|close