Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Salah satu tersangka yang asetnya disita adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Nilai keseluruhan aset milik Dadan yang diamankan penyidik diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," katanya di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Dari penyitaan yang dilakukan terhadapnya, penyidik memperkirakan nilai aset mencapai Rp8.436.069.815.
Sejumlah barang yang disita berupa satu unit jam tangan Rolex yang ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
Selain barang bergerak, penyidik turut menemukan dan menyita uang tunai dalam beberapa mata uang dari Dadan. Salah satunya berupa 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Uang tunai lainnya berupa 20 ribu dolar AS beserta sejumlah uang rupiah ditemukan di dalam mobil Honda WR-V. Sementara dari mobil Toyota Avanza, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.
Penyidik juga mengamankan uang tunai lainnya dari Dadan dengan nilai mencapai Rp540,29 juta.
Selain Dadan, penyitaan aset juga dilakukan terhadap tersangka Sony Sonjaya yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada periode 17 September 2025 sampai 2 Juni 2026.
Dari Sony, penyidik mengamankan satu unit jam tangan Bell & Ross, sejumlah perhiasan, serta batu permata.
Barang-barang tersebut di antaranya cincin yang menggunakan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami. Penyidik juga menyita sejumlah cincin lainnya serta satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Sementara itu, penyidik turut menyita aset milik Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta dan juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari Asep, aset yang diamankan berupa satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T. Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Anang menjelaskan bahwa seluruh aset yang diamankan penyidik telah memperoleh persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ujarnya.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
(Sumber: Antara)
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan Kejagung. (Istimewa)