NTVNews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkap masih ada 40.166 peserta didik yang tercatat berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), tetapi mereka belum mengurus bantuan pendidikan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta tidak ingin kondisi itu membuat peserta didik yang sebenarnya memenuhi kriteria justru kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan. Karena itu, Pramono meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan langkah jemput bola kepada calon penerima KJP.
Pramono mengatakan data tersebut diperoleh melalui pemadanan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Terdapat ada kurang lebih dari data BPS dan juga dari data yang kami miliki, ada kurang lebih 40.166 anak yang berhak menerima tapi tidak mau mengurus untuk menerima," katanya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
Ilustrasi seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. (Antara)
Baca Juga: Pramono Tetapkan 661.209 Penerima KJP Plus, Gelontorkan Rp1,5 Triliun
Puluhan ribu peserta didik tersebut tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 sampai 5.
Untuk memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan haknya, Pramono pun meminta Dinas Pendidikan DKI tidak hanya menunggu masyarakat datang mengajukan bantuan. Disdik diminta menyisir data dan menghubungi peserta didik yang masuk kategori penerima.
"Saya memerintahkan kepada Dinas Pendidikan, ada Bu Kadis, untuk yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP untuk mereka. Kurang lebih adalah 40.166 anak yang dalam DTSEN tercatat pada desil 1 dan 5," ungkap Pramono.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)