Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim tingkat banding memberikan keringanan hukuman kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026 dan tercatat dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Majelis hakim menyatakan permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa dapat diterima secara formal. Meski demikian, perubahan putusan hanya diberikan terhadap hukuman Edi dan Budhi.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat, 4 September 2026.
Edi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara kini mendapat vonis 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun.
Selain pengurangan masa pidana, majelis hakim banding juga menjatuhkan hukuman kepada Edi dan Budhi tanpa disertai pemecatan dari dinas militer. Hukuman 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Edi tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer.
Sementara itu, putusan terhadap dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan. Keduanya sebelumnya masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum putusan banding dijatuhkan, keempat prajurit TNI tersebut telah mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Banding diajukan setelah majelis hakim membacakan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.
Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Agatha Oliv (Antara)