A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 457

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 457
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 42
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 458

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 458
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 42
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 491

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 491
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 53
Function: author

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 457

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 457
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 71
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 458

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 458
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 71
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 91

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 91
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 92

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 92
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sentil DPR Terkait RUU Perampasan Aset, MAKI Bandingkan Hukum Indonesia dengan Malaysia - Ntvnews.id

Sentil DPR Terkait RUU Perampasan Aset, MAKI Bandingkan Hukum Indonesia dengan Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 22:45
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam program dialog Merah Putih Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam program dialog Merah Putih

Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan kritik tajam terhadap lambannya proses legislasi RUU Perampasan Aset di parlemen.

Boyamin secara blak-blakan menyebut alasan-alasan yang kerap dilemparkan DPR untuk menunda pembahasan draf RUU ini terkesan mengada-ada dan membodohi masyarakat.

"Kadang-kadang rasanya jengkel ketika DPR mengatakan bahwa drafnya masih menampung masukan-masukan. Padahal, guide-nya (acuan utama) dari usulan pemerintah era Presiden Jokowi itu sudah ada dan tinggal dibahas. Rasanya kita seperti dibodoh-bodohi oleh DPR," ujar Boyamin dalam program dialog Merah Putih "Merampas Aset, Menjerat Siapa?" di Nusantara TV, 4 September 2026 yang dipandu host Muhammad Irsal.

Menurutnya, draf acuan usulan pemerintah sudah sangat lengkap karena mengatur instrumen hukum mulai dari penelusuran aset, penghentian transaksi (pembekuan), pemblokiran, hingga penyitaan.

Boyamin kemudian membeberkan betapa mendesaknya undang-undang ini untuk mengurai kebuntuan hukum saat ini, salah satunya dalam memberantas praktik judi online.

Dia mencontohkan banyaknya uang hasil judi online bernilai Rp4 miliar hingga Rp120 miliar yang saat ini mengendap di rekening-rekening bank.

Selama ini, uang tersebut tidak bisa disita negara karena pemilik rekening (yang KTP-nya dipinjam atau dijual) mengaku tidak tahu apa-apa, sementara sang bandar pengendali telah kabur ke luar negeri.

"Dengan undang-undang ini, uang tersebut bisa langsung disita terlebih dahulu oleh jaksa pengacara negara. Masyarakat juga tidak perlu khawatir akan adanya kesewenang-wenangan oknum aparat, karena seluruh tindakan pembekuan, pemblokiran, hingga perampasan aset di RUU ini wajib mengantongi izin dari pengadilan," terangnya.

Guna memperlihatkan ketertinggalan Indonesia, Boyamin membandingkan situasi hukum Tanah Air dengan negara tetangga, Malaysia, yang sudah jauh lebih maju.

Di Malaysia, kewenangan penindakan tersebut bahkan telah diintegrasikan langsung ke dalam undang-undang komisi antikorupsi mereka.

Dia mencontohkan kasus mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, yang diproses hukum setelah aparat menemukan uang tunai senilai Rp600 miliar serta emas seberat 13 kilogram di rumahnya.

"Dasar penindakannya sangat sederhana: pejabat tersebut hanya diminta mendeklarasikan dari mana asal usul asetnya dalam waktu 3 bulan. Jika dia tidak mampu mendeklarasikannya, aset tersebut langsung dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan dan dirampas. Negara tetangga sudah begitu maju, kita di sini masih berkutat pada rancangan," tukasnya.

Boyamin menegaskan, kehadiran regulasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk melengkapi penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga pencegahan pendanaan terorisme secara cepat sebelum aksi kejahatan terjadi.

x|close