Kemensos Tunda Bansos bagi 1.400 KPM yang Terindikasi Judol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 16:12
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menunda sementara penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT Tahap III periode Juli-September 2026 kepada lebih dari 1.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Senin, 7 September 2026, menyampaikan bahwa penyaluran bansos untuk triwulan III 2026 telah mencapai lebih dari 80 persen dan mendekati 90 persen dari total kuota nasional sebanyak 18,3 juta KPM.

"Prosesnya sudah jalan, sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Menurut Saifullah, Kemensos masih melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan pihak yang melakukan transaksi judol. Hal tersebut diperlukan karena rekening penerima bantuan tidak selalu digunakan oleh pemilik rekening.

Baca Juga: Luhut: Uji Coba Transfer Tunai Bansos Ditargetkan Mulai Kuartal I-II 2027

" Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan. Biasanya rekening atas nama ibunya, tapi yang main judi online itu anaknya atau suaminya," tutur Mensos Saifullah Yusuf.

Kemensos menemukan sejumlah rekening bansos yang terdaftar atas nama ibu rumah tangga, tetapi aktivitas judi online justru dilakukan oleh suami atau anak dari penerima bantuan.

Hasil verifikasi faktual tersebut nantinya menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kepesertaan KPM. Langkah ini dilakukan agar bantuan pemerintah tetap diberikan kepada pihak yang berhak dan tidak digunakan untuk aktivitas yang menyimpang.

Selain melakukan verifikasi, Kemensos juga memberikan ruang kepada KPM untuk menyampaikan sanggahan apabila merasa data yang ditemukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses tersebut turut melibatkan kepala desa dan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Gus Ipul Ungkap 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Nominal Tertinggi Rp 2,68 Miliar

"Di sisi lain kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk KPM melakukan penyanggahan dan ini juga berjalan di lapangan, yang melibatkan kades (kepala desa), pemda setempat," kata Mensos Saifullah Yusuf.

(Sumber: Antara)

x|close