Maruarar Sirait: Negara Tak Boleh Kalah Hadapi Pihak Ketiga yang Kuasai Tanah secara Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 16:03
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait  menyampaikan bahwa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi  diperpanjang hingga 40 tahun. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi diperpanjang hingga 40 tahun.

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan keprihatinannya atas sulitnya mengamankan lahan milik negara di lokasi strategis untuk pembangunan rumah rakyat.

Menteri yang akrab disapa Ara ini menyebut bahwa saat ini hampir seluruh lahan negara yang bernilai strategis telah dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.

Dalam penjelasannya, Maruarar membeberkan kontras mengenai kondisi aset tanah negara. Ia menyebut lahan-lahan yang berada di lokasi jauh dan sulit diakses justru aman, sementara lahan di pusat kota telah dipenuhi okupasi ilegal.

"Kalau tanah-tanah yang di atas gunung, tanah yang jauh-jauh, aman Pak. Tapi kalau tanah-tanah yang strategis, hampir semua dikuasai pihak ketiga. Apakah ormas, apakah masyarakat, apakah siapa. Intinya Pak Nusron, negara tidak boleh kalah dengan kondisi begini," tegas Maruarar di kawasan Jakarta Pusat, 7 September 2026.

Ia menekankan bahwa kebutuhan lahan ini sangat mendesak demi menyukseskan program pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ia menggarisbawahi bahwa lahan tersebut bukan untuk kepentingan komersial atau golongan kaya, melainkan untuk rakyat kecil.

Maruarar juga menyatakan sikap tegas terkait tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang menduduki lahan negara secara tidak sah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alokasi anggaran untuk membayar ganti rugi kepada pelanggar hukum.

"Mau ganti rugi? Nggak ada anggarannya, Pak Nusron. Dan kalau kita memberikan ganti rugi ke pihak ketiga yang menguasai tanah negara secara ilegal, nanti besok-besok dia akan minta lagi semua. Akan jadi yurisprudensi," jelasnya.

Baca Juga: Maruarar Sirait Naikan Hadiah Juara Piala Presiden 2026

Ia pun membandingkan keberhasilan pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan dan perkebunan ilegal yang berhasil mengembalikan jutaan hektar lahan ke pangkuan negara. 

"Sudah ada contoh yang bagus saat penertiban pertambangan dan perkebunan ilegal. Tanahnya kembali ke negara sudah 5 juta hektar, uangnya sudah ratusan triliun. Kenapa di urusan (perumahan) ini nggak bisa?" ucapnya.

Lebih lanjut, Menteri PKP meminta dukungan penuh dari Menko Infrastruktur dan Menteri ATR/BPN untuk menyatukan visi dalam memberantas mafia tanah dan mengamankan aset negara. Ia menjadwalkan rapat teknis lanjutan pada Selasa pekan depan untuk menyusun ekosistem perumahan yang lebih kuat.

Maruarar berharap di bawah kepemimpinan saat ini, persoalan menahun terkait ketidakpastian lahan dapat segera dituntaskan.

"Dari dulu sudah begitu, Pak. Tiga puluhan tahun lalu begitu. Tapi bisa nggak di zaman kita sekarang ada kepastian? Ini buat apa, buat siapa?" pungkasnya.

x|close