Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria beres sebelum 24 September 2026.
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, pembahasan beleid tersebut telah dikebut usia ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026.
"Sebelum tanggal 24 September. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan," ujar Bob Hasan, Senin, 7 September 2026.
Kini, Baleg sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf awal RUU Reforma Agraria. Baleg pun telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak awal September untuk menyerap masukan dalam penyusunan draf awal RUU.
Lalu, draf awal RUU Reforma Agraria direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.
"Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi," kata Bob Hasan.
Usai mendapat persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah. Baleg kemudian kembali melakukan RDPU untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak. Pada Rabu, 9 September 2026, Baleg dijadwalkan menggelar RDPU dengan sejumlah pihak untuk membahas RUU Reforma Agraria.
Baleg juga sedang menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria disusun untuk menjawab persoalan masyarakat terkait pertanahan yang telah berlangsung dan berlarut-larut selama puluhan tahun.
Penyelesaiannya, kata Bob, konflik agraria juga terjadi dalam berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan, antara lain berkaitan dengan tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan (HPL).
"Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan," tutur Bob Hasan.
Ia berharap RUU Reforma Agraria bukan cuma memperluas cakupan pengaturan persoalan agraria, namun juga menghadirkan kerangka hukum dengan pengaturan yang lebih komprehensif.
"Aturan baru itu pun juga bukan hanya sekadar isi-isi aturannya, tetapi juga memang bobot-bobot kualifikasi daripada peraturan. Nah, peraturan inilah yang akhirnya kita coba dorong, yang pertama dengan pengaturan reforma agraria," tandas Bob Hasan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (YouTube TVR Parlemen)