Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing kepada sejumlah entitas perusahaan lain pada 2008-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT IIU berdasarkan akta pendirian Nomor 329 Tanggal 29 April 1983.
Dalam periode 2008 hingga 2025, PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam kegiatan tersebut, PT TPL diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk. Tindakan tersebut diduga menyebabkan karakteristik, kegunaan, dan harga produk berubah.
Baca Juga: Kejagung Belum Temukan Dugaan Korupsi dalam Kasus Karhutla
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful.
Dalam penjualan pulp dan transaksi lokal tersebut, PT TPL memiliki kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen tersebut digunakan untuk memeriksa kewajaran harga transaksi.
Namun, penyidik menduga perusahaan menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Dan dalam melakukan review, telaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL," jelas Saiful.
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT TPL bersama pejabat berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara diestimasikan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Usut Kasus PT TPL, Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut Terkait Bahan Baku Pulp
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni BP dan SR yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
(Sumber: Antara)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)