Ntvnews.id, Mataram - Muhammad Ihsan, anak mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, melalui kuasa hukumnya membantah keterlibatan dalam pembiayaan modal kerja PT Carsten Group Indonesia senilai Rp11 miliar.
Kuasa hukum Ihsan, Abdul Hanan, mengatakan kliennya hanya menjabat sebagai Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (PT SEG) pada 2022 hingga April 2023.
"Jadi, ketika ada pembiayaan itu, klien kami sudah tidak menjabat. Dia mengundurkan diri April 2023 karena lanjut S2 (Strata 2) ke Inggris, makanya dia tidak tahu menahu soal Carsten," kata Hanan usai mendampingi pemeriksaan Ihsan di Gedung Kejaksaan Tinggi NTB, Senin sore.
Hanan menjelaskan pemeriksaan Ihsan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT SEG selama 2022 hingga April 2023.
"Ada 24 pertanyaan, menyangkut ada atau tidak kaitannya dengan pinjaman, tapi itu klien kami tidak tahu menahu. Soal lainnya, ya akta pendirian PT SEG, karena klien kami yang pertama jabat direktur utama," ujarnya.
Ia menegaskan pengunduran diri Ihsan pada April 2023 telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: KPK Panggil 26 Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras, Termasuk Eks Kadinsos Jatim
"Jadi, selesai klien kami, direktur utamanya Taufan Rahmadi," ucap Hanan.
Dengan pergantian tersebut, Hanan kembali menegaskan bahwa Ihsan tidak mengetahui kerja sama PT SEG dengan PT Carsten terkait pembiayaan modal kerja dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah NTB pada 2023 senilai Rp11 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan Ihsan dengan didampingi kuasa hukum dalam perkara tersebut.
"Iya, betul. Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus PT Carsten," kata Harun.
Ia mengatakan pemeriksaan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB berlangsung pada Senin sekitar pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA, dengan waktu istirahat pada siang hari.
"Baru sore ini selesai, diperiksa dari pagi tadi. Siangnya sempat istirahat dan lanjut lagi," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, PT SEG diketahui menjadi pelaksana kegiatan Motocross Grand Prix (MXGP) di Pulau Lombok dan Sumbawa pada 2023 dengan anggaran yang bersumber dari pembiayaan modal kerja PT Carsten.
PT BPD Syariah NTB memberikan pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten untuk mendukung penyelenggaraan ajang olahraga ekstrem berskala internasional tersebut.
Dalam komitmen dukungan tersebut, BPD Syariah NTB, PT SEG, dan PT Carsten tercatat menandatangani dokumen pada 5 Juni 2023.
Dokumen tersebut ditandatangani Kukuh Rahardjo selaku direktur bank daerah, Taufan Rahmadi selaku Direktur PT SEG, serta Direktur PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pihak yang menandatangani dokumen komitmen tersebut.
Sementara itu, terkait kerugian dari dugaan korupsi pembiayaan modal tersebut, Kejati NTB masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga pemeriksaan tersebut, kejaksaan belum menyampaikan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan.
(Sumber: Antara)
Abdul Hanan (kiri) selaku kuasa hukum Direktur Utama PT SEG tahun 2022 hingga April 2023, Muhammad Ihsan (kanan) yang ditemui usai memberikan pendampingan pemeriksaan kasus pembiayaan modal kerja Rp11 miliar PT Carsten di Gedung Kejati NTB (Antara)