Ntvnews.id, Banjarbaru - Kepolisian Resor (Polres) di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Seluruh perkara tersebut sementara ini melibatkan pelaku perorangan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan tujuh kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan setelah sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi.
"Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Senin, 7 September 2026.
Menurut Yudha, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka. Tahapan tersebut dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Karhutla Kalbar Didominasi Pembakaran untuk Buka Lahan oleh Perorangan
Penyidik juga mendalami apakah tindakan pembakaran dilakukan atas kehendak tersangka sendiri atau terdapat pihak tertentu yang memberikan perintah.
Di samping perkara yang melibatkan individu, kepolisian juga sedang menyelesaikan berkas satu kasus dugaan pembakaran lahan yang berkaitan dengan korporasi. Berkas tersebut dipersiapkan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres Banjar," tambah Kapolda.
Yudha menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baca Juga: Menkopolkam Minta Izin Pembakaran Lahan di Kalteng dan Kalbar Dihentikan Saat El Nino
Kepolisian, kata dia, tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Karena itu, setiap perkara akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda juga menyebut personel kepolisian dapat melakukan penangkapan secara langsung terhadap pelaku apabila sebelumnya telah memperoleh informasi yang akurat mengenai dugaan tindakan melawan hukum tersebut.
"Saya ingatkan kembali seluruh pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.
Selain mengingatkan masyarakat, setiap pemilik lahan juga diminta turut menjaga area yang menjadi tanggung jawabnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya kebakaran hutan dan lahan.
"Minimal masyarakat memberikan informasi ke petugas jika ada indikasi lahan dibakar atau atas kelalaian seseorang lahan atau hutan terbakar," ujar Kapolda.
(Sumber: Antara)
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bersama Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono saat upaya pemadaman titik api di Banjarbaru sekaligus olah TKP lahan terbakar dengan memasang garis polisi. (Antara)