Rapat Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 11:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Arsip foto - Beberapa prajurit TNI AL bersiaga di atas KRI Ki Hajar Dewantara saat melanjutkan operasi pengamanan laut Bali di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa, 18 Oktober 2011. Arsip foto - Beberapa prajurit TNI AL bersiaga di atas KRI Ki Hajar Dewantara saat melanjutkan operasi pengamanan laut Bali di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa, 18 Oktober 2011. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaDPR RI menyetujui rencana penjualan barang milik negara berupa satu unit eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporan mengenai rencana pemindahtanganan kapal bernomor lambung 364 itu. Rapat kemudian dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“ Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat disetujui?” tanya Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 8 September 2026, yang kemudian disetujui oleh para legislator.

Dalam laporannya, Utut menjelaskan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Yugoslavia pada 1979. Kapal tersebut diproduksi di galangan kapal yang berada di Split, yang saat ini menjadi bagian dari wilayah Kroasia.

Baca JugaHari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya...

Kapal tersebut memiliki bobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter, dan lebar 11,2 meter. Eks KRI Ki Hajar Dewantara itu dapat menampung hingga 118 personel dan memiliki nilai jual sebesar Rp370.620.353.400.

DPR menerima surat presiden (surpres) mengenai rencana penjualan kapal tersebut pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, pada 21 Agustus 2026, Pimpinan DPR memberikan penugasan kepada Komisi I yang membidangi urusan pertahanan untuk membahas rencana pemindahtanganan tersebut.

“Pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa apabila nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR,” jelas Utut.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta para kepala staf pada 27 Agustus 2026.

Baca Juga:  DPR Gelar Rapat Paripurna, Purbaya Hadir

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPR menyatakan persetujuannya terhadap permohonan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Penjualan kapal itu akan dilakukan melalui mekanisme lelang.

“Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di air, [tepatnya]

di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, [Jawa Timur],” imbuh Utut.

(Sumber: Antara)

x|close