Ntvnews.id, Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menetapkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu disetujui semua fraksi di DPR.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, Dasco meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pemerintahan Aceh.
Pendapat fraksi-fraksi lalu disampaikan secara tertulis. Dasco kemudian menanyakan persetujuan para anggota yang hadir.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebelumnya menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi partai politik di DPR memberikan persetujuan.
Salah satu perubahan dalam revisi, yaitu penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh sebagai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.
Revisi juga mencakup penyempurnaan definisi mukim dan gampong. Lalu, perubahan terkait kelurahan, perubahan kewenangan pemerintah.
Rapat paripurna DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)