Saat Delay Pesawat Digugat ke MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 13:12
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ahli dari konsultan hukum Saiful Anam memberikan keterangan sebagai ahli pemohon pengujian materiil Undang-Undang Penerbangan yang menyoal keterlambatan penerbangan di Ruang Sidang Utama, Gedung I MK, Jakarta, Senin, 7 September 2026 Tangkapan layar - Ahli dari konsultan hukum Saiful Anam memberikan keterangan sebagai ahli pemohon pengujian materiil Undang-Undang Penerbangan yang menyoal keterlambatan penerbangan di Ruang Sidang Utama, Gedung I MK, Jakarta, Senin, 7 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Konsultan hukum Saiful Anam menilai pemerintah perlu menyediakan mekanisme verifikasi independen untuk memastikan penyebab keterlambatan (delay) penerbangan secara objektif.

Saiful yang dihadirkan sebagai ahli dari pemohon uji materiil Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar penentuan penyebab keterlambatan tidak hanya bergantung pada pihak maskapai.

“Sebab, ketika pengangkut diberi kewenangan menilai sendiri apakah suatu penundaan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, maka terjadi benturan kepentingan manifes,” kata Saiful dalam sidang ke-X uji materiil UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, dikutip dari siaran pers MK, Selasa, 8 September 2026.

Menurut dia, maskapai secara alamiah dapat memiliki kecenderungan mengategorikan keterlambatan sebagai kondisi yang membebaskan mereka dari tanggung jawab untuk menghindari kewajiban memberikan kompensasi. Karena itu, diperlukan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan secara objektif.

Baca Juga: Menhub: Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak pada 2.961 Penerbangan hingga Senin

“Objektivitas pembuktian keterlambatan membutuhkan kehadiran yang netral dan berwenang, yaitu Otoritas Bandar Udara atau Kementerian Perhubungan selaku regulator independen,” ujarnya.

Saiful menyebut pencatatan waktu keterlambatan, pengawasan terhadap waktu delay, pushback, hingga take off seharusnya mengacu pada catatan resmi air traffic control atau sistem informasi terpadu milik otoritas bandara. Menurut dia, sistem tersebut harus bersifat terbuka dan tidak dapat dimanipulasi oleh maskapai.

Ia menilai pemberian kewenangan kepada pengangkut untuk menentukan sendiri ada atau tidaknya keterlambatan maupun keabsahan alasan penundaan bertentangan dengan asas hukum nemo judex in causa sua, yang berarti seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri.

Saiful juga mengatakan hukum penerbangan seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan ketika terjadi keterlambatan. Menurutnya, aturan tersebut harus menjamin kemanfaatan, keadilan distributif, serta perlindungan konstitusional bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Tanpa verifikasi objektif dari lembaga berwenang, ketentuan yang menyerahkan bukti keterlambatan pada mekanisme internal pengangkut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil,” katanya menerangkan.

Dalam perspektif constitutional right, Saiful menilai tidak adanya ketentuan yang memungkinkan pihak pengangkut memverifikasi alasan keterlambatan kepada otoritas bandara serta tidak adanya hak konfirmasi (right to confirm) bagi penumpang dapat melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: TNI AU: Operasional Penerbangan di Bandara Halim Kembali Normal

Ia mengusulkan agar setiap keterlambatan penerbangan yang disebabkan alasan teknis operasional atau cuaca memiliki status variable delay atau sertifikat keterlambatan yang telah diverifikasi.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu diterbitkan dan/atau divalidasi oleh otoritas bandara secara real time.

“Tanpa verifikasi lembaga yang berwenang, keterlambatan wajib dianggap sebagai kelalaian oleh pengangkut,” kata Saiful tegas.

Uji materiil UU Penerbangan mengenai keterlambatan penerbangan (delay pesawat) tersebut diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa fakultas hukum. Para pemohon menyatakan pernah mengalami keterlambatan penerbangan.

Mereka mempersoalkan keterlambatan penerbangan yang dinilai tidak disertai transparansi mengenai fakta penyebab keterlambatan serta ketersediaan bukti sah yang dapat diakses oleh publik.

Saiful hadir sebagai ahli dari pemohon perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 7 September 2026.

(Sumber: Antara)

x|close