Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan, Ini Kata KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 14:02
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) melalui pengajuan praperadilan terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan di Jakarta, Selasa, 8 September 2026, bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka untuk menguji aspek formil dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

“KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Budi menegaskan bahwa penyidik KPK telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu termasuk pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan.

Baca JugaKPK Periksa Staf KJRI Kuching Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim

“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

KPK, lanjut Budi, siap memberikan penjelasan mengenai seluruh tindakan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan pemerasan tersebut melalui proses praperadilan. Menurut dia, KPK akan menyampaikan hal tersebut secara objektif dan terbuka dengan mengacu pada alat bukti serta aturan hukum yang berlaku.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” katanya.

Budi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menilai pengawasan publik diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Baca JugaKPK Periksa 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Silmy Karim

“Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Silmy Karim sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026.

Baca juga: KPK duga pihak Imigrasi tetap peras WNA meski OTT sudah dilakukan

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam operasi tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka ditetapkan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024 hingga 2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK memperkirakan praktik pemerasan tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar bagi para tersangka sepanjang periode 2022 hingga 2026.

(Sumber: Antara)

x|close