KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan di Malang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 15:58
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Budi menyampaikan bahwa tujuh saksi yang diperiksa terdiri atas RAH yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, YUD dan SE selaku pejabat pembuat akta tanah di Malang, serta UMW yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Tiga saksi lainnya yakni VET yang merupakan aparatur sipil negara, AK selaku pegawai badan usaha milik daerah, dan TOK dari pihak swasta.

Baca JugaKPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019 telah dilakukan KPK sejak 15 September 2023.

Pada saat itu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, tetapi belum mengumumkan identitas mereka kepada publik.

Kemudian, pada 8 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam proses pengusutan perkara, KPK melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca JugaKPK Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP kemudian diterima KPK pada 29 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.

KPK kemudian menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto pada 2 Juni 2026. Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki menjalani penahanan mulai 3 Juni 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close