Kejari Kabupaten Bandung Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Penyekapan Taufik Hidayat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 16:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tersangka perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual disertai penyekapan atas nama Taufik Hidayat saat digiring menuju mobil tahanan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 8 September 2026. Tersangka perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual disertai penyekapan atas nama Taufik Hidayat saat digiring menuju mobil tahanan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 8 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Jawa Barat dalam perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual serta penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat bin Tata.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap. Pernyataan itu disampaikannya di Baleendah, Selasa, 8 September 2026.

"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," katanya.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum. Jaksa akan mempersiapkan perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baleendah.

Baca JugaKejati Jabar Terima Berkas Tersangka Taufik Hidayat dalam Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung

Taufik Hidayat yang berhasil ditangkap polisi. Taufik Hidayat yang berhasil ditangkap polisi.

Taufik Hidayat diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 Jo. Pasal 126 ayat (2) serta Pasal 468 ayat (1) Jo. Pasal 126 ayat (2) Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan proses penuntutan, jaksa melakukan penahanan terhadap Taufik Hidayat.

"Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca JugaPolisi Jerat Taufik Hidayat dengan Tiga Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Nurmajayani menambahkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baleendah. Setelah pelimpahan dilakukan, pengadilan akan menentukan jadwal persidangan.

"Insyaallah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan. Kalau untuk jadwal sidang belum, kan belum dilimpah," katanya.

Berdasarkan uraian dalam berkas perkara, Taufik Hidayat atau "TH" disebut mulai menjalin hubungan dengan korban berinisial "YTR" sejak Mei 2024. Keduanya diketahui berkenalan melalui aplikasi kencan daring.

Setelah itu, keduanya memutuskan untuk tinggal bersama dengan adanya janji dari tersangka untuk bertanggung jawab dan menikahi korban.

Dalam hubungan tersebut, Taufik diduga melakukan tindakan posesif dengan membatasi sejumlah aktivitas korban. Pembatasan itu antara lain berupa larangan bekerja, menggunakan telepon seluler, hingga mengunci korban di dalam kamar.

Selama menjalani hubungan, tersangka dan korban diketahui telah berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali.

Di sejumlah tempat tinggal tersebut, korban diduga berulang kali mengalami kekerasan fisik. Kekerasan tersebut diduga dilakukan menggunakan helm, senjata tajam, dan benda keras lainnya hingga menyebabkan korban mengalami luka serius, terutama pada bagian wajah dan mata.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kehilangan penglihatan dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami pemaksaan hubungan seksual secara berulang, termasuk ketika dirinya berada dalam kondisi luka parah.

(Sumber: Antara)

x|close