Sidang Korupsi Cilacap Ungkap Jatah THR Rp100 Juta untuk Kasat dan Kasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 21:01
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/9/2026). Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap fakta baru mengenai pengalokasian uang bernilai ratusan juta rupiah yang disiapkan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum setempat.

Hal tersebut dibeberkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 8 September 2026.

Ferry mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sempat memintanya menyiapkan delapan tas berisi uang dengan total Rp515 juta. Rincian alokasi tersebut diperuntukkan bagi Kapolresta sebesar Rp100 juta, Kepala Kejari Rp75 juta, Dandim dan Danlanal masing-masing Rp50 juta, serta Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri masing-masing Rp20 juta.
 

Selain jajaran pimpinan, Sekda juga menginstruksikan pembuatan dua tas tambahan senilai masing-masing Rp100 juta yang dialokasikan khusus untuk pejabat tingkat kepala satuan (kasat) di Polresta Cilacap dan kepala seksi (kasi) di Kejari Cilacap.

"Kasat Rp100 juta, kasi Rp100 juta, total uang Rp515 juta," ujar Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rosana Irawati.

Ferry menambahkan bahwa ia sempat diberi kontak bertuliskan 'kasat reskrim' oleh Sekda untuk proses penyerahan. Namun, ia mengaku tidak pernah menyerahkan uang tersebut lantaran tidak mengenali pejabat yang dimaksud. Seluruh tas berisi uang THR tersebut pada akhirnya disimpan oleh Sekda di ruang kerja Bupati Cilacap.

Ferry juga menyebut terdapat tambahan uang sebesar Rp30 juta yang diserahkan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) sehari berselang, sehingga total dana terkumpul mencapai Rp568 juta sebanding dengan nilai barang bukti yang disita tim penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Tidak ada uang yang saya ambil. Uang dalam goodybag itu masih utuh saat disimpan di lantai dua rumah saya," tegas Ferry.
 

Pengusutan perkara ini bersumber dari OTT KPK di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 yang mengamankan 27 orang. KPK selanjutnya menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Syamsul didakwa memeras para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan dana THR hingga terkumpul total Rp568 juta.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close