Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah masih melakukan verifikasi terkait informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut dan bergabung sebagai anggota angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses tersebut belum selesai. Pemerintah masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Terkait dengan WNI direkrut menjadi tentara asing itu memang pemerintah melakukan verifikasi terhadap persoalan ini, cuma belum clear semua," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Yusril, informasi awal mengenai delapan WNI tersebut berasal dari Ukraina. Karena Ukraina dan Rusia saat ini terlibat dalam konflik, pemerintah perlu memastikan informasi tersebut melalui berbagai sumber sebelum mengambil kesimpulan.
Baca Juga: Menko Yusril: Informasi 8 WNI Direkrut Militer Rusia Masih Diverifikasi
Ia menilai informasi yang hanya diperoleh dari salah satu pihak belum cukup untuk memastikan kebenaran kabar tersebut secara menyeluruh.
"Karena informasinya cuma sepihak, informasi datang dari Ukraina yang berperang sama Rusia. Jadi, susah kita mengatakan informasi itu 100 persen benar," ujarnya.
Yusril mengatakan proses pengecekan perlu dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Rusia dan WNI yang disebut dalam informasi tersebut.
"Kita juga harus mendengar pihak dari Rusia seperti apa dan harus mendengar dari yang bersangkutan seperti apa. Jangan kita mendengar sepihak, sudah tahu Ukraina-nya sedang berperang sama Rusia," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Sebut Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Al Quran Bisa Diproses Hukum
Ia menegaskan pemerintah tidak akan langsung menerima informasi yang berasal dari Ukraina tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, Yusril meminta masyarakat menunggu hingga proses verifikasi selesai.
Untuk memastikan perkembangan persoalan tersebut, pemerintah tetap melakukan koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Saya kira kurang bijak kalau bersikap seperti itu. Jadi, sabar saja, kami tetap melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Imigrasi," ujarnya.
Selain mengenai keberadaan delapan WNI tersebut, Yusril juga menjelaskan kemungkinan status kewarganegaraan mereka. Menurut dia, apabila seseorang dengan kesadaran dan kesengajaan bergabung sebagai personel militer negara asing, terdapat ketentuan yang memungkinkan status kewarganegaraannya dicabut.
Namun, pencabutan kewarganegaraan belum terjadi selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
"Tindakan pencabutan itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum, kalau belum ada pencabutan, jadi statusnya masih tetap WNI," ujar Yusril.
(Sumber: Antara)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antara)