Komisi VII DPR Panggil TikTok dan Tokopedia Bahas Dana UMKM yang Dibekukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 19:57
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaKomisi VII DPR RI menggelar rapat bersama perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk membahas persoalan pembekuan dana milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan TikTok Shop sebagai platform penjualan.

Pertemuan tersebut dilakukan setelah sejumlah pelaku UMKM sebelumnya melaporkan persoalan pembekuan dana kepada Komisi VII DPR RI dengan didampingi PERADI. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta pihak pengelola platform memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

"Kami tidak ingin persoalan yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya itu mandek lagi tanpa adanya penyelesaian dan klarifikasi dari pihak TikTok," kata Evita saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Evita menjelaskan bahwa rapat itu tidak bertujuan menentukan pihak yang benar ataupun salah. Menurut dia, Komisi VII DPR RI bukan lembaga penegak hukum dan tidak mengambil alih kewenangan institusi lain.

Baca JugaTiktok Dipanggil Komisi VII DPR karena Tahan Saldo dan Bekukan Akun Pedagang

Rapat tersebut juga disepakati untuk dilaksanakan secara tertutup.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memiliki perhatian terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM, Komisi VII DPR RI, kata Evita, berkewajiban menampung pengaduan masyarakat. Ia menilai setiap persoalan yang dilaporkan harus mendapatkan penanganan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Komisi VII ingin mendapatkan penjelasan mengenai alasan pembekuan akun dan dana para pelaku UMKM, termasuk prosedur yang digunakan oleh platform dalam mengambil keputusan tersebut.

Evita mengatakan sistem pengawasan pada platform digital memang diperlukan untuk mengantisipasi penipuan, pelanggaran, maupun penyalahgunaan. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara proporsional dan disertai proses yang transparan serta akuntabel.

Baca JugaKomisi VII DPR Akan Panggil TikTok Shop Usai Aduan Saldo UMKM Diduga Ditahan

"Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang. Ini makanya kita hadirkan TikTok dan Tokopedia pada hari ini," kata dia.

Persoalan dana UMKM tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2026. Saat itu, sejumlah pelaku UMKM mengadukan saldo hasil usaha mereka yang mencapai miliaran rupiah dan diduga ditahan oleh platform TikTok Shop.

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili para pelaku UMKM mengatakan saldo milik seller mengalami penahanan, bahkan ada yang disebut hilang. Ia menilai alasan yang diberikan pihak platform kepada para pelaku usaha belum jelas.

"Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini," kata Siska saat rapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

(Sumber: Antara)

x|close