Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank Himbara. Dalam penyidikan tersebut, KPK memanggil Direktur PT Guna Cipta Energi HEG untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan HEG dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HEG selaku Direktur PT Guna Cipta Energi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Penyidikan perkara pengadaan mesin EDC tersebut telah dimulai KPK sejak 26 Juni 2025. Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Pajak
Dari proyek tersebut, KPK untuk sementara memperkirakan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar. Nilai tersebut setara dengan 30 persen dari total proyek senilai Rp2,1 triliun. Informasi mengenai perkiraan kerugian itu disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.
Perkara itu kemudian berkembang dengan penetapan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025. Mereka terdiri atas mantan Wadirut eks bank Himbara CBH dan mantan direksi bank Himbara sekaligus Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Tiga tersangka lainnya ialah Dedi Sunardi (DS), Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) yang menjabat Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Baca Juga: KPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
Dalam perkembangan lainnya, KPK menahan Elvizar pada 4 Agustus 2026. Penahanan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018-2023.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. (Antara)