Mantan Gubernur Shanxi Dijatuhi Hukuman Mati karena Terima Suap Rp388 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2026, 15:10
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun dijatuhi vonis hukuman mati karena melakukan korupsi berupa penerimaan suap senilai 148 juta RMB. Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun dijatuhi vonis hukuman mati karena melakukan korupsi berupa penerimaan suap senilai 148 juta RMB. (Antara)

Ntvnews.id, Beijing - Mantan Wakil Sekretaris Komite Partai sekaligus mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun oleh Pengadilan Menengah Kota Xinyang, Provinsi Henan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai mencapai 148 juta RMB atau sekitar Rp388 miliar.

Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun umumnya dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup apabila terpidana tidak melakukan tindak pidana baru selama masa percobaan. Hukuman penjara seumur hidup tersebut juga dapat dikurangi apabila terpidana menunjukkan perilaku baik.

Putusan terhadap Jin Xiangjun dibacakan pada Selasa, 8 September 2026. Selain hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun, pengadilan juga menjatuhkan pencabutan hak politik seumur hidup serta memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya.

"Tindakan terdakwa Jin Xiangjun merupakan tindak pidana penerimaan suap dengan jumlah yang sangat besar, yang telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan kesalahannya, ia seharusnya dijatuhi hukuman mati," demikian dis ebutkan.

Baca JugaKPK Panggil 26 Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras, Termasuk Eks Kadinsos Jatim

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Di antaranya, tindak pidana suap yang dilakukan Jin Xiangjun memiliki unsur percobaan karena tidak seluruh perbuatannya selesai. Setelah ditangkap, ia juga mengakui kesalahannya dan secara sukarela mengungkapkan sebagian besar fakta mengenai suap yang sebelumnya belum diketahui penyidik.

Selain itu, terdakwa disebut menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sebagian hasil suap dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita oleh aparat.

"Karena itu, hukuman mati tidak perlu segera dilaksanakan," demikian putusan hakim.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Jin Xiangjun dalam kurun paruh pertama 2004 hingga April 2025. Dalam sejumlah posisi yang pernah didudukinya, ia disebut memberikan bantuan kepada perusahaan maupun individu terkait operasional usaha, penerimaan proyek konstruksi, promosi jabatan, serta berbagai kepentingan lainnya.

Baca JugaSoroti Integritas Aparat, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha: Jangan Sampai Ada Korupsi di Dalam Penegakan Korupsi

Jabatan yang pernah dimanfaatkan Jin Xiangjun antara lain Wali Kota sekaligus Sekretaris Komite Partai Kota Yulin, Sekretaris Komite Partai Kota Fangchenggang, Wakil Wali Kota dan Wakil Sekretaris Komite Partai Kota Tianjin, hingga Wakil Sekretaris Komite Partai Provinsi Shanxi dan Gubernur Provinsi Shanxi.

Melalui jabatan tersebut, Jin Xiangjun disebut menerima uang dan barang secara ilegal, baik secara langsung maupun melalui perantara. Nilai keseluruhan penerimaan itu mencapai lebih dari 148 juta RMB.

Pengadilan juga menetapkan barang-barang berharga dan bunga yang berasal dari hasil suap yang telah disita untuk diserahkan kepada kas negara. Sementara aset atau hasil perkara yang masih belum ditemukan akan terus ditelusuri dan dilakukan penyitaan.

Pengadilan Menengah Kota Xinyang sebelumnya telah menggelar persidangan secara terbuka untuk perkara Jin Xiangjun sejak 11 Juni 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jin Xiangjun menyampaikan penyesalan sekaligus mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim.

(Sumber: Antara)

x|close