Menkumham Supratman Angkat Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2024, 16:08
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am.)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

"Menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas, untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," kata Supratman saat memberikan keterangan di Istana Negara Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. 

Pelantikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.  <b>(ANTARA PHOTO/Sigid Kurniawan/rst)</b> Pelantikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. (ANTARA PHOTO/Sigid Kurniawan/rst)

Baca Juga: Fakta-fakta Bebasnya Jessica Wongso dan Alasan Pembebas

Dijelaskan pula bahwa hak pembebasan bersyarat itu dimungkinkan walaupun Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Menurut dia, pembebasan bersyarat itu bisa didapatkan oleh Jessica melalui remisi yang setiap tahun diberikan kepada warga binaan.

Selain itu, politikus Gerindra itu juga menghargai keputusan Jessica lewat kuasa hukumnya yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun telat dinyatakan bebas bersyarat.

Menkumham menilai pemidanaan terhadap warga binaan kini bersifat sebagai langkah pemasyarakatan. Berbeda dengan sistem hukum sebelumnya yang bersifat untuk balas dendam.

"Ini 'kan masih bebas bersyarat, 'kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," kata Supratman.

Halaman
x|close