Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di dua instansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Tindakan penggeledahan tersebut menyasar kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim.
"Dalam penggeledahan pada 9 September 2026 tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Budi menambahkan bahwa penyidik kini tengah mendalami seluruh barang bukti yang telah disita. Langkah penelaahan ini krusial demi membongkar konstruksi perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.
Rangkaian penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang diluncurkan tim KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dari operasi awal tersebut, petugas mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Adi Triadi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Adi Tr (Antara) Menindaklanjuti hasil OTT, KPK secara resmi menetapkan empat orang tersangka pada 9 Juni 2026 atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain Tahun Anggaran 2025–2026. Empat tersangka tersebut meliputi Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison bernama Adi Triyadi.
Penyidikan terus bergulir hingga KPK menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 yang menjaring aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehari berselang, yakni 11 Juni 2026, status hukum lima orang ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim TA 2025.
Lima tersangka dalam klaster suap audit ini terdiri atas Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari. Dalam rekam jejaknya, Augusz disinyalir pernah menjabat staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sementara Titin merupakan mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Pengusutan perkara ini turut menyeret nama pejabat BPK RI. Pada 13–14 Juli 2026, tim penyidik menggeledah kediaman Bobby Adhityo Rizaldi dan berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik. Atas penyitaan tersebut, KPK memanggil dan memeriksa Bobby dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
(Sumber: Antara)
Bupati Muara Enim Edison (tengah) berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)