Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).
Budi mengungkapkan bahwa keempat saksi yang dipanggil terdiri atas Direktur PT BPR Olympindo Primadana berinisial LAN, dua pihak swasta berinisial BS dan VSW, serta seorang pejabat pembuat akta tanah berinisial JNR.
Pemanggilan ini menambah panjang daftar saksi yang diperiksa tim penyidik sepanjang pekan. Sebelumnya pada Senin (7/9), KPK telah memanggil lima orang saksi, yakni pejabat pembuat akta tanah berinisial RTI serta empat pihak swasta berinisial SS, AP, DJP, dan GA.
Pemeriksaan berlanjut pada Selasa (8/9) terhadap lima saksi lainnya. Mereka adalah pejabat pembuat akta tanah berinisial VIV, dua pihak swasta berinisial ACH dan VER, Direktur PT Dua Sigma Nusantara berinisial RIN, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.
Sehari setelahnya, Rabu (9/9), penyidik kembali menginterogasi enam orang saksi, meliputi pejabat pembuat akta tanah berinisial VNR, Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita berinisial ERL, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SGH, serta dua pihak swasta berinisial SC dan YT.
Konstruksi perkara ini bermula dari penetapan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK pada 25 Februari 2025. Usai penetapan status hukum tersebut, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Haniv pada 19 Agustus 2026.
Dalam dugaan aliran dana, KPK menengarai Haniv menerima total gratifikasi mencapai Rp20,7 miliar dari beberapa perusahaan wajib pajak. Nilai tersebut mencakup nominal sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan mata uang asing setara Rp10 miliar sepanjang rentang 2013–2018, serta penerimaan mata uang asing bernilai Rp10 miliar kurun 2014–2022 yang disalurkan melalui perantara berinisial BSA.
(Sumber: Antara)
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. (Antara)