Pemusnahan narkotika dilaksanakan usai ada ketetapan dari kejaksaan negeri setempat dan telah dilakukan uji laboratorium serta pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, 18 orang tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.