Bawaslu Catat Ada 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pemilihan 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2024, 21:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Bawaslu lakukan kajian awal 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024 (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Bawaslu lakukan kajian awal 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024 (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mecatat 130 laporan mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

Sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari Rabu ini pukul 16.00 WIB.

"Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material. Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Rabu 27 November 2024.

Bagja menjelaskan, peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Maju Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo: Kita Sepakat Tak Ada Politik Uang

Anggota Bawaslu RI Puadi melanjutkan, dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang dan potensi pembagian uang.

Berdasarkan tahapannya, dugaan pelanggaran dimaksud terjadi pada saat masa tenang atau saat pemungutan suara.

Puadi merencikan sebanyak 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang.

Sementara itu, sebanyak 8 dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang terjadi pada tahapan pemungutan suara.

Baca  juga: Mendagri Instruksikan Bawaslu Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral di Pilkada

Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang terdapat di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Adapun, dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara muncul di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.

Di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terjadi di Jawa Barat.

TERKINI

Korut Mencak-mencak Saat Korsel-AS Lakukan Latihan Gabungan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:05 WIB

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close