KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2026, 15:57
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi sebanyak Rp 14,2 miliar Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi sebanyak Rp 14,2 miliar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai saksi dalam babak baru pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemanggilan ini menyusul langkah KPK yang resmi mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi YAT selaku anggota Polri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).

Budi menjelaskan, saksi berinisial YAT tersebut diagendakan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pengembangan kasus ini resmi diumumkan KPK pada 10 September 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum bertanggal Agustus 2026. Karena statusnya masih sprindik umum, lembaga antirasuah tersebut menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam kaitan pengembangan perkara ini.
 

Rangkaian perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Ade Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketiganya yaitu Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (ayah Bupati yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Konstruksi perkara mengungkap bahwa Ade Kunang dan ayahnya diduga bertindak sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan berperan sebagai pemberi. Penyidik menduga praktik tersebut bermula tak lama setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030, ketika ia mulai membangun komunikasi dengan Sarjan dan rutin meminta uang ijon proyek.

Permintaan uang proyek tersebut diduga berlangsung intensif dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025 melalui perantara HM Kunang maupun pihak lainnya. Dari hasil penyidikan awal, akumulasi dana yang disetor Sarjan kepada Ade Kunang dan ayahnya diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close