Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam kepala sekolah menengah pertama (SMP) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AWK selaku Kepsek SMPN 1 Comal, UR selaku Kepsek SMPN 2 Comal, AM selaku Kepsek SMPN 1 Ulujami, TR selaku Kepsek SMPN 2 Taman, MUK selaku Kepsek SMPN 3 Taman, dan SJ selaku Kepsek SMPN 3 Petarukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).
Budi menjelaskan, agenda pemeriksaan terhadap keenam kepala sekolah tersebut dilaksanakan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Pemanggilan ini melengkapi rangkaian pemeriksaan saksi yang digelar penyidik KPK sepanjang pekan. Sebelumnya pada Senin (7/9), KPK memanggil empat saksi, yakni istri Anom Widiyantoro bernama Noor Faizah Maenofie, anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024 berinisial IA, serta dua pihak swasta berinisial TBA dan RSA.
Pemeriksaan berlanjut pada Selasa (8/9) dengan memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati, pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS, serta pihak swasta berinisial DNU.
Selanjutnya pada Rabu (9/9), penyidik memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim, ibu rumah tangga berinisial CAT, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, sopir Bupati Pemalang berinisial IK, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki.
Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa Noor Faizah Maenofie sebagai penjadwalan ulang pemanggilan Senin (7/9). Selain statusnya sebagai istri Bupati Pemalang nonaktif, Noor Faizah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
Konstruksi perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juli 2026, yang berujung pada penangkapan Anom Widiyantoro. Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom serta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. Anom diduga memerintahkan Haris untuk mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta demi kepentingan pribadi.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Ia diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada Lilik, yang kemudian menggunakannya untuk meminta uang kepada Anom dengan iming-iming pengurusan perkara di KPK.
(Sumber: Antara)
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Bu (Antara)