Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WRM selaku ASN Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Imipas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).
Budi menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan terhadap saksi berinisial WRM tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pengusutan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang diluncurkan tim KPK terkait praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA. Di tengah rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang kala itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak KPK.
Baca Juga: Menteri Imipas Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Bersifat Sementara
Menindaklanjuti hasil operasi, pada 4 Juni 2026 KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara ini menyangkut dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang juga pernah mengemban amanat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 penyidik menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya mencakup Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dua pejabat Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Berdasarkan hasil kalkulasi awal penyidik, para tersangka ditengarai meraup dana hasil pemerasan hingga mencapai Rp145,5 miliar sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.
Baca Juga: Terpopuler: Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj. (Antara)