Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik mafia pertanahan yang disebutnya terjadi di Bogor. Idrus mengaku menjadi salah satu pihak yang tengah menghadapi persoalan sengketa tanah di wilayah tersebut.
Idrus mengatakan persoalan yang dialaminya bermula dari gugatan PT SMPG milik Suryadi. Ia menilai perkara tersebut justru menjadi momentum untuk mengungkap dugaan praktik mafia pertanahan yang lebih luas.
"Dan karena itu, mungkin ya ini sudah jalan Tuhan, gugatan SMPG ya, PT SMPG Pak Suryadi yang disampaikan kepada saya, semacam petunjuk Tuhan untuk membongkar indikasi dugaan praktik mafia pertanahan yang ada, utamanya terkait dengan tanah saya di Bogor itu. Kenapa?" ujar Idrus di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Idrus yang pernah duduk di Komisi II DPR dan menjadi koordinator bidang pertanahan mengaku telah mempelajari pola yang diduga digunakan dalam praktik mafia pertanahan. Menurutnya, modus tersebut dapat bermula dari penerbitan izin lokasi dan plotting tanah yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk pembebasan lahan.
"Karena saya dulu waktu masih di Komisi II sebagai koordinator pertanahan, kita pelajari betul bahwa pola yang dilakukan mafia, ya indikasi mafia peradilan apa indikasi mafia pertanahan, itu biasanya pertama berangkat dari adanya izin lokasi, adanya plotting tanah seluas tanah di situ. Lalu kemudian itulah yang digunakan untuk alat untuk membebaskan tanah," katanya.
Baca Juga: Enam Kepala Sekolah Dipanggil KPK Usut Jadi Saksi Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Menurut Idrus, tekanan terhadap pemilik lahan juga dapat dilakukan dengan pengerahan massa maupun pengawalan tertentu. Setelah itu, pemilik tanah disebut dapat ditekan agar menerima pembayaran dengan harga yang rendah.
"Menekan rakyat, menggunakan apa namanya, menggunakan massa ya dengan bodyguard-bodyguard itu kepada rakyat penekanan," sambungnya.
"Dan tentu tujuannya adalah ingin mengatakan bahwa ini sudah dikuasai, kalau mau dibayar mungkin dibayar murah. Ya, dan bagian tidak mau dibayar, itu biasanya mereka melalui proses hukum," imbuh Idrus.
Ia menduga proses hukum kemudian menjadi bagian dari pola tersebut ketika pihak tertentu merasa dapat memengaruhi jalannya perkara.
"Kenapa? Karena ya biasanya mereka merasa bisa mengatur proses hukum, dan pasti kalau proses hukum dimenangkan dan lain-lain sebagainya. Itu pola secara umum yang dilakukan adanya praktik ya indikasi mafia pertanahan," ujarnya.
Idrus juga menyoroti persoalan sertifikat tanah yang menurutnya dapat menjadi bagian dari dugaan praktik mafia pertanahan. Ia mengaku pernah mempertanyakan adanya kasus tumpang tindih sertifikat ketika bertemu dengan pihak kantor pertanahan.
"Ada lagi banyak kasus. Misalkan, saya beberapa kali ketemu katakanlah di kantor pertanahan, suatu ketika saya tanya, "Lho, kok kenapa ada kasus tumpang tindih dan lain-lain sebagainya?" Lalu salah satu yang dijawab di Bogor itu yang jadi persoalan besar adalah karena ada banyak sertifikat yang cari tanah. Padahal mestinya kan, surat-surat dipenuhi terhadap suatu lokasi tanah, lalu kemudian jadi dasar untuk melahirkan sertifikat," tutur Idrus.
Menurut dia, dalam dugaan praktik mafia pertanahan, sertifikat yang berada di lokasi tertentu dapat digunakan untuk mengklaim bidang tanah di lokasi lain.
"Tetapi biasanya indikasi atau dugaan praktik mafia pertanahan ini ada sertifikat di mana-mana di lokasi yang lain, lalu kemudian karena ada suatu ya suatu praktik mafia itu, lalu sertifikat itu di-landed-kan pada tanah-tanah tertentu dan tentu dipilih, dan lain-lain sebagainya," katanya.
Idrus menambahkan, dugaan tersebut dapat melibatkan pihak tertentu dalam proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat.
"Biasanya di sini nanti diikuti dengan kerja sama ya pihak tertentu, oknum tertentu untuk melakukan pengukuran kembali dan lain-lain sebagainya. Nah, dia biasanya juga itu sertifikatnya cepat dan lain-lain. Ini, ini yang, yang terjadi seperti itu," sambungnya.
Dalam perkara yang dihadapinya, Idrus menduga terdapat persoalan administrasi dan aspek yuridis dalam sertifikat yang menjadi dasar gugatan terhadap dirinya.
"Jadi, nah dugaan, Nah, oleh karena itu maka mereka menggugat saya ya dengan apa, kenapa? Karena memang sudah ada indikasi sertifikat yang dimiliki itu, itu adalah ada cacat administrasi dan cacat yuridis dan lain-lain sebagainya," kata Idrus.
Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti penguasaan fisik atas lahan tersebut, termasuk pembayaran pajak selama tanah itu dikuasai.
"Nah, lalu kemudian ya seakan-akan kamilah yang, yang sekarang ini yang menguasai secara fisik, kemudian sudah ada keterangan-keterangan kita bayar pajak ya sejak kita kuasai dan kita memiliki itu dengan tentu dengan girik ya. Ya, ada dengan dasar-dasar itu karena memang masih dalam proses juga pengajuan sertifikat dan lain-lain. Nah ini," ujarnya.
Idrus mengaku memiliki dugaan kuat bahwa persoalan yang dialaminya tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana. Karena itu, ia menyebut telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mabes Polri.
"Nah, karena pola-pola dan indikasi ini ada di mana-mana, utamanya di Bogor, utamanya lagi yang terkait dengan saya itu, nah saya terus terang saja, saya ada indikasi ya dan dugaan yang sangat kuat bahwa yang terjadi pada diri saya juga adalah keterkaitan dengan pidana. Dan itulah sebabnya kami juga sudah melaporkan ya tindakan pidana itu di Mabes Polri supaya ini dibongkar semua," ungkapnya.
Idrus pun meminta kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan praktik mafia pertanahan.
"Nah oleh karena itu, sekali lagi saya katakan ini ada jalan Tuhan, ya semacam petunjuk bahwa supaya itu dibongkar, maka melalui apa teman-teman semuanya, saya meminta kepada penegak hukum, pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK sekalipun untuk turun tangan membongkar adanya indikasi dugaan praktik mafia pertanahan di mana-mana, utamanya di Bogor itu," tegas Idrus.
Ia juga meminta lembaga peradilan ikut menjadi perhatian karena menurutnya proses hukum dapat menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan dalam dugaan praktik mafia pertanahan.
"Ya, dan juga termasuk ya tentu lembaga peradilan. Kenapa lembaga peradilan penting? Karena salah satu kekuatan mereka pada para mafia pertanahan itu dia merasa bahwa peradilan sebagai benteng pertahanan keadilan dia bisa atur ya ke mana macam," katanya.
Idrus menyebut pola tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan putusan dalam satu perkara untuk kemudian digunakan dalam perkara lainnya.
"Dan pola-polanya kita pelajari dulu. Ya, jadi termasuk dia atur di pengadilan, dia gugat si A lalu nanti kalau dia sudah menang dia gunakan untuk si B. Nah itu, itulah semua cara-cara yang dilakukan oleh mereka dan saya kira ini tidak bisa kita biarkan," sambungnya.
Menurut Idrus, persoalan pertanahan harus diselesaikan karena tanah merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat.
"Kenapa? Karena kalau ini praktik berlanjut terus, maka tanah sebagai ya sumber kehidupan hajat-hajat hidup orang banyak, ya rakyat utamanya, saya kira ini harus clear betul, harus sukses apa, harus selesai dan kita harus, harus lawan seperti ini gitu," tegasnya.
Tanah Akan Dibangun Pesantren
Wakil Ketua Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham (NTVnews)
Idrus mengungkapkan tanah seluas lebih dari empat hektare yang menjadi bagian dari persoalan tersebut sebelumnya hendak digunakan untuk pembangunan pesantren Tahfizul Qur'an.
"Dan terus terang aja tanah itu tadinya saya beli itu adalah saya ingin peruntukkan untuk membangun pesantren, jadi Tahfizul Qur'an," ungkap Idrus.
Meski muncul persoalan hukum, Idrus mengatakan rencana pembangunan pesantren tetap dilanjutkan di lokasi yang tidak jauh dari tanah tersebut.
"Dan karena ini ada masalah, akhirnya ada geser ke tempat tidak jauh dari situ dan itu insya Allah sudah jalan, sudah dipagar juga dan sudah ada tanda-tandanya di situ dan kita sudah jalannya sudah juga udah bagus, dan kita sudah sampaikan juga kepada aparat di sana. Saya kira itu," sambungnya.
Terkait langkah hukum menghadapi gugatan PT SMPG, Idrus mengatakan pihaknya akan beradu data dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan serta penguasaan tanah.
"Ya jadi kan begini, kita kan adu data aja. Dan kita menunjukkan bahwa ya untuk sementara, begini ya, dia kan memiliki sertifikat, dari pihak PT SMPG memiliki sertifikat. Oke? Lahirnya sertifikat itu karena ada persyaratan," jelas Idrus.
Ia kemudian memaparkan sejumlah persyaratan yang menurutnya harus dipenuhi sebelum sebuah sertifikat diterbitkan, termasuk pernyataan tidak ada sengketa, penguasaan fisik, tanda tangan pihak yang berbatasan, serta bukti pembayaran pajak.
"Persyaratan pertama adalah harus ada pernyataan tidak ada sengketa, harus ada pernyataan menguasai fisik, harus ada tanda tangan dari kiri-kanan tentang itu. Kemudian yang keempat lagi, pembayaran bukti pembayaran pajak dan lain-lain sebagainya. Kemudian juga ma- barangkali semua, bagaimana pembebasannya dan lain-lain sebagainya," ujarnya.
Idrus juga mempertanyakan proses Panitia A dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Dan yang paling penting lagi ada namanya Panitia A. Apakah betul melakukan kunjungan ke sana, lalu tanda tangan-tanda tangan yang ada itu adalah betul-betul adalah, adalah benar atau dan lain-lain sebagainya," katanya.
Ia mengklaim telah memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan dan menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses penerbitan sertifikat yang dimiliki pihak lawan.
"Ini sebuah, kami sudah memiliki itu semua dan kami punya keyakinan bahwa dasar ya dari lahirnya sertifikat itu adalah indikasi dan dugaannya adalah palsu semua dan kebohongan," tegas Idrus.
Idrus juga mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila menemukan pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tersebut.
"Termasuk misalkan apa ada pagar? Kita sudah pagar, mengatakan tidak ada pagar. Bahkan juga nanti, orang-orang yang datang memberikan saksi palsu di sini, kebohongan, itu pun kami akan tuntut. Karena ini kerja sama semua sebagai sebuah mafia. Ya, jadi itu sudah mereka rekayasa dan lain-lain. Saya kira kita akan tuntut semua itu nanti," katanya.
*Penggeledahan BPN Bogor*
Idrus turut menanggapi penggeledahan Kantor BPN Kabupaten Bogor oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 9 September 2026. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus mafia tanah dan dugaan sertifikat palsu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Saat ditanya apakah penggeledahan tersebut berkaitan dengan persoalan yang dihadapinya, Idrus menyebut tindakan penyidik itu sebagai salah satu indikasi adanya persoalan pertanahan di Bogor.
"Nah, itu yang saya katakan tadi. Itu salah satu bukti bahwa di sana memang ada banyak masalah," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum BPN, Idrus mengatakan dugaan praktik mafia pertanahan dapat melibatkan sejumlah pihak. Namun, ia menekankan bahwa yang dimaksud bukan institusi BPN secara keseluruhan, melainkan oknum tertentu.
"Eh jadi saya kira sebagai sebuah mafia kan ada banyak pihak. Lahirnya SK kan diproses di sana. Dan ini tentu bukan BPN, dan ini adalah oknum-oknum yang ada di balik itu," kata Idrus.
Ia mengatakan persoalan tanah tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan pihaknya tetap membayar pajak selama menguasai lahan.
"Ya, dan dan saya kira ya, jadi ini sudah kejadian semuanya. Dan proses kami itu sejak tahun 2000 berapa itu, 10 atau berapa sampai sekarang. Dan semua kita bayar pajak," sambungnya.
Idrus menilai penggeledahan BPN Kabupaten Bogor menjadi momentum untuk membuka persoalan yang selama ini dihadapinya.
"Jadi, nah, oleh karena itu saya katakan, penggeledahan kemarin itu sekaligus menjadi momentum bagi kami ya, untuk membuktikan ini loh," imbuhnya.
Ia mempersilakan PT SMPG menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Idrus juga menegaskan pihaknya akan mempertahankan haknya berdasarkan bukti yang dimiliki.
"Nah, tinggal nanti PT SMPG silakan, Pak Suryadi itu saya kenal itu ya teman saya, silakan. Ya jadi ini semua kita, dan juga tentang pihak-pihak yang ada di balik begitu. Ya kita akan terbuka saja, kalau memang itu bukan hak saya, silakan, saya enggak keberatan. Tetapi kita masing-masing mempertahankan hak. Mereka menggugat saya di sini, saya karena juga merasa punya hak dan memiliki bukti-bukti ya secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan, termasuk girik kami miliki," ujarnya.
Idrus juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang menurutnya berlangsung cepat. Ia menduga terdapat kemungkinan sertifikat yang berada di lokasi lain kemudian digunakan untuk mengklaim tanah yang dikuasainya.
"Nah, girik yang menjadi dasar dia itu, itu susah. Bahkan dalam hal-hal tertentu, indikasi proses sertifikatnya itu, ini kok cepat sekali? Ya, cepat sekali. Ya, atau patut diduga, ya diduga, ada indikasi bahwa sertifikatnya di tempat sini tetapi di-landed-kan di tempat saya. Itu, itu dugaan ya, bukan tuduhan tapi dugaan. Nah karena itu kami laporkan untuk membuktikan di sini juga biar gugat kami, nanti akan kita buktikan," tutur Idrus.
Idrus menyebut tanah yang disengketakan tersebut memiliki luas lebih dari empat hektare dan berada di wilayah Tangkil, Kabupaten Bogor.
"4 hektar lebih," kata Idrus.
Ia menjelaskan kondisi lahan tersebut saat ini telah dipagari dan dilengkapi sejumlah fasilitas.
"Eh di situ kami sudah pagar, apa pagar tembok, ada alat-alat ekskavator di sana, kemudian ada saung, ada apa semua, dan kami sudah ratakan. Dan insya Allah setiap Idul Adha kita potong di situ masyarakat kita anu," jelasnya.
Menurut Idrus, dirinya telah menguasai dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar lahan tersebut selama lebih dari 10 tahun. Ia berharap masyarakat juga memberikan keterangan secara jujur terkait kondisi dan riwayat tanah tersebut.
"Jadi semua kok... jadi ini sudah 10 tahunan lebih, sudah berapa tahun itu, lebih lah. Itu sudah, sudah dengan masyarakat. Jadi ya kita juga menuntut masyarakat di sana supaya ada kejujuran lah untuk melihat seperti apa gitu ya, ini. Itu, itu saja," pungkasnya.
Idrus Marham: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia* (NTVnews)