Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti dalam Haji Khusus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2026, 22:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil untuk mencegah adanya celah yang dapat digunakan untuk memperjualbelikan antrean keberangkatan jamaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar proses pengisian kuota hingga pemberangkatan jamaah berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Dahnil menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan Kemenhaj menemukan adanya celah dalam mekanisme penggantian jamaah. Celah tersebut dapat dimanfaatkan oknum untuk mengganti calon jamaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan dengan orang lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.

Baca JugaKemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Calon Haji 2027

“Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil.

Kemenhaj menilai praktik semacam itu dapat mengganggu prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji khusus. Jamaah yang sudah menunggu berdasarkan nomor porsi berisiko tersisih karena adanya calon jamaah lain yang mendapat kesempatan berangkat lebih cepat melalui mekanisme penggantian.

Kementerian pun berkomitmen menghentikan praktik curang dengan prinsip ‘siapa yang berani bayar mahal itu yang berangkat lebih dulu’ dalam penyelenggaraan haji khusus pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” kata dia.

Baca JugaKemenhaj dan Arab Saudi Sepakat Perkuat Ekosistem Pasokan Haji

Dengan penghapusan mekanisme lunas tunda ganti, jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat langsung digantikan oleh jamaah yang ditentukan PIHK.

Kemenhaj menegaskan bahwa pengisian kuota selanjutnya harus mengikuti urutan jamaah yang tercatat dalam sistem serta ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close