Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung. Uang tersebut diserahkan oleh pihak perusahaan melalui seorang pegawai berinisial VRL.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9), menyampaikan tujuan penyerahan uang tersebut oleh pihak PT PSMI.
"Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," katanya.
Setelah disita, dana tersebut dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Saiful menjelaskan bahwa uang triliunan rupiah itu baru akan dieksekusi ke kas negara jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," katanya.
Sebelumnya, penanganan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya diambil alih oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Sejauh ini, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI berupa pembukaan lahan kebun tebu di kawasan hutan PT Inhutani V Lampung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Jampidsus Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai penyitaan uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Antara)