KPK Geledah Rumah Anggota Polri Terkait Pengembangan Kasus Ade Kuswara Kunang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2026, 06:39
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tampak depan rumah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026. Tampak depan rumah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Yayat Sudrajat alias Lippo, di Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Yayat sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara pada Kamis, 10 September 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumahnya.

Baca JugaKPK Dalami Proses Pengadaan Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.

Budi mengatakan barang bukti yang diperoleh dari lokasi selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Dokumen yang disita akan dianalisis, sementara barang bukti elektronik akan melalui proses ekstraksi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan.

"Tentunya penyidik juga masih butuh melakukan konfirmasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya karena pengembangan penyidikan perkara ini masih tahap awal," ujarnya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca JugaKPK Geledah Kediaman Ade Kuswara Kunang, Dokumen dan Mobil Diamankan

Dalam pengembangan tersebut, KPK masih menggunakan sprindik umum sehingga hingga kini belum menetapkan tersangka baru.

Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan itu, ia mengaku berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp16 miliar.

KPK sebelumnya menyebut informasi mengenai penerimaan uang sekitar Rp16 miliar oleh Yayat telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik dalam pengembangan kasus.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari setelah operasi tersebut, tepatnya 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.

Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang menerima uang senilai Rp11,4 miliar dari Sarjan yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain penerimaan tersebut, Ade juga diduga memperoleh aliran dana dari sejumlah pihak lain selama 2025. Jika seluruh penerimaan tersebut dihitung, nilai dugaan uang yang diterima Ade mencapai sekitar Rp14,2 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close