Pria yang Perbudak Perempuan Indonesia di Australia Divonis 6 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2026, 10:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Ntvnews.id, Canbera - Seorang pria asal Malaysia yang terbukti memperlakukan perempuan Indonesia sebagai budak di Melbourne, Australia, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia setidaknya harus menjalani empat tahun masa tahanan sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Dilansir dari ABC News, Jumat, 11 September 2026, Pria tersebut adalah Chee Kit Chong, warga Malaysia berusia 47 tahun. Ia terbukti menganiaya seorang perempuan Indonesia berusia 60-an dan membiarkannya kekurangan makanan selama periode Februari hingga Oktober 2022.

Saat itu, korban tinggal bersama Chong dan keluarganya di rumah mereka yang berada di Point Cook, Melbourne.

Pada awal tahun ini, Chong dinyatakan bersalah atas tuduhan dengan sengaja mempekerjakan seseorang dalam kondisi perbudakan serta melakukan penganiayaan. Sementara itu, istrinya, Angie Liaw, dibebaskan dari seluruh tuduhan.

Sebelumnya, pada Jumat, 4 September 2026, Hakim Michael Cahill menjatuhkan hukuman total enam tahun penjara kepada Chong. Hukuman tersebut diberikan karena Chong memaksa korban mengerjakan pekerjaan rumah tangga dalam kondisi perbudakan dan melakukan kekerasan terhadapnya setidaknya satu kali.

Hakim Cahill menggambarkan perlakuan Chong terhadap korban sebagai tindakan yang "tidak berperasaan dan bengis."

"Anda memperlakukannya layaknya seorang budak," ujar Hakim Cahill di persidangan pekan lalu (04/09).

"Artinya, Anda memanfaatkannya seperti barang milik Anda sendiri."

Di Australia, perbudakan merupakan tindak pidana federal dengan ancaman hukuman maksimal hingga 25 tahun penjara.

Dalam persidangan yang diikuti melalui sambungan video dari Pusat Pemasyarakatan Ravenhall, Chong terlihat tanpa ekspresi dan terus menatap lurus ke depan. Saat itu, Hakim Cahill membeberkan sejumlah perlakuan yang diterima korban.

Korban disebut tidak mendapatkan pengobatan maupun makanan yang memadai. Pergerakannya juga dibatasi, sementara waktu tidurnya dirampas.

Hakim Cahill mengatakan Chong pernah menegur korban melalui pesan singkat karena menganggap pekerjaan rumah yang dilakukan tidak memenuhi standar. Ia juga disebut memukulnya karena kesalahan sekecil apa pun.

Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Bongkar Aib Giorgio Antonio dari Balik Penjara

Selama tinggal di rumah Chong di Point Cook, korban mengalami sejumlah kekerasan fisik. Pengadilan mengungkap kepala perempuan tersebut pernah dibenturkan ke dinding dan wajahnya ditendang.

Chong sebelumnya juga didakwa menggunakan pipa penyedot debu untuk memukul korban. Namun, dakwaan tersebut kemudian dibatalkan.

Korban Ditemukan dalam Kondisi Terluka

Pengadilan mengungkap bahwa pada suatu kesempatan Chong bahkan mengatakan kepada korban bahwa ia dapat memilih tidur di tangga atau di garasi.

Hakim Cahill juga menyebut Chong pernah mengaku kepada teman-temannya bahwa dirinya membayar korban hingga AU$5.000 atau sekitar Rp63 juta setiap bulan. Namun, pengakuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

Korban diketahui kerap meminta biskuit dan makanan ringan dari sebuah lembaga amal setempat untuk dimakan. Makanan tersebut dipilih karena dapat "dengan mudah disembunyikan" dari Chong.

Pada Oktober 2022, korban akhirnya meninggalkan rumah Chong. Selama beberapa hari setelah itu, keberadaannya tidak diketahui.

Polisi kemudian menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit menggunakan taksi. Saat ditemukan, kondisi korban menunjukkan tanda-tanda kekurangan gizi. Telinga dan kakinya mengalami pembengkakan, terdapat luka di telapak kaki, serta memar di sekitar mata.

Hakim Cahill menyebut situasi tersebut sebagai ironi yang "mengerikan", terlebih setelah terungkap bahwa Chong pernah mengatakan kepada istrinya bahwa seharusnya korban tidak dibiarkan meninggalkan rumah mereka.

Angie Liaw sebelumnya didakwa membantu suaminya memperlakukan korban sebagai budak. Namun, dakwaan terhadapnya dicabut dalam persidangan yang berlangsung selama enam minggu pada awal tahun ini.

Liaw tidak hadir ketika Chong menjalani sidang pembacaan vonis.

Dalam persidangan terungkap bahwa Chong dan istrinya pertama kali bertemu korban di Malaysia pada 2015. Ketiganya kemudian diketahui memiliki hubungan yang dekat.

Ilustrasi kekerasan <b>(Free Pict)</b> Ilustrasi kekerasan (Free Pict)

"Sejak mengenalnya, [perempuan itu] murah hati dan setia kepada Anda… dia memperlakukan Anda seperti anaknya sendiri," ujar Hakim Cahill.

Sebelum tinggal bersama Chong dan keluarganya, korban pernah datang ke Australia. Ia sempat hidup sebagai tunawisma dan bekerja di jalanan.

Pada awal 2022, korban pindah ke rumah pasangan tersebut untuk membantu mengurus pekerjaan rumah tangga setelah Chong dan Angie memiliki anak kedua.

Pengadilan juga mendengar bahwa Chong berulang kali meminta korban memberikan uang dalam jumlah besar. Korban akhirnya meminjam uang dari kerabatnya di Indonesia serta dari toko barang bekas tempatnya bekerja.

Uang tersebut digunakan karena Chong mengalami kesulitan membayar biaya sewa rumah dan tagihan rumah sakit terkait persalinan istrinya.

Identitas korban tidak dapat dipublikasikan karena hukum Australia melindungi nama korban kekerasan yang berkaitan dengan perbudakan. Perempuan tersebut meninggal dunia pada 2024 akibat sebab alami.

Chong akan memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat pada 2030. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, ia kemungkinan akan dideportasi ke Malaysia.

Kepolisian Federal Australia (AFP) yang menangani penyelidikan kasus tersebut menyatakan putusan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menindak praktik eksploitasi manusia.

"Tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan modern merampas kebebasan, martabat, dan hak asasi manusia para korbannya. Mereka kehilangan jati diri mereka," kata Inspektur Detektif AFP, Ray Imbriano.

"Kasus ini melibatkan eksploitasi terhadap seorang perempuan yang rentan demi keuntungan pribadi.

"Ini menjadi pengingat bahwa kejahatan semacam ini dapat terjadi di tengah masyarakat kita sendiri, sering kali secara tertutup," ujarnya.

x|close