Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dokumen yang beredar di media sosial dan disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian bukan merupakan dokumen pemeriksaan yang dibuat oleh Tim 9.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa serta mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut.
"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9," kata Anang di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Dokumen yang ramai beredar tersebut dikaitkan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Dalam dokumen itu disebutkan keterangan yang dinarasikan berasal dari Tan Kian terkait pemberian uang sekitar Rp40 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Baca Juga: Respons Kejagung soal 4 Jaksa dalam BAP Tan Kian
Selain itu, dokumen tersebut juga memuat dugaan bahwa uang itu kemungkinan diserahkan kepada beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa dokumen yang tersebar di media sosial tersebut bukanlah BAP yang disusun oleh Tim 9.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Febri menjelaskan bahwa bukti yang muncul dalam persidangan praperadilan berupa BAP atau bagian dari keterangan Tan Kian justru menyebut pemberian uang sekitar Rp40 miliar tersebut diberikan kepada seseorang bernama Ferry.
"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry," katanya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicecar Soal Tan Kian Saat Diperiksa Kejagung
Menurut Febri, keterangan yang dimaksud tidak menyatakan bahwa Tan Kian menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Febrie Adriansyah.
Febri juga menjelaskan bahwa dalam keterangan Tan Kian mengenai kemungkinan uang tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung terdapat penggunaan frasa "menurut saya, bisa saja".
Adapun Febrie Adriansyah kini berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 10 September 2026 (Antara)