Soal Permintaan Kubu Gus Alex Hadirkan Jokowi di Sidang, KPK Tunggu Sikap Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2026, 13:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (ketiga kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (ketiga kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara terkait permohonan kubu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang meminta kehadiran Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan masih mencermati perkembangan dinamika di meja hijau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penentuan saksi yang dipanggil ke persidangan sangat bergantung pada urgensi pembuktian serta keputusan majelis hakim yang memimpin perkara.

"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9).

Mengenai peluang pemanggilan mantan kepala negara tersebut ke hadapan persidangan, Budi belum memberikan jawaban pasti dan memilih menunggu arah penetapan dari hakim. Ia juga mengingatkan bahwa jaksa penuntut umum telah menyiapkan daftar panjang saksi yang akan dihadirkan secara bertahap.
 

"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," ujar Budi saat ditanya mengenai kemungkinan kehadiran Jokowi. "Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," tambahnya.

Usulan menghadirkan Jokowi sebelumnya dicetuskan oleh kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, pada persidangan Kamis (10/9). Wa Ode menganggap keterangan Jokowi amat vital guna membeberkan kronologi pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penetapan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode dalam persidangan. "Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," ia menegaskan.

Perkara rasuah ini berakar dari penyidikan resmi yang dibuka KPK sejak 9 Agustus 2025 atas dugaan penyelewengan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Praktik dugaan korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
 

Empat sosok yang terseret dalam kasus ini telah berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdana sejak 11 Agustus 2026. Selain Gus Alex, tiga nama lainnya yang duduk di kursi terdakwa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close