Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan memasukkan pengalaman pasien serta kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan sebagai bagian dari proses akreditasi rumah sakit. Kebijakan tersebut disiapkan setelah ditemukan adanya kesenjangan antara predikat akreditasi paripurna dengan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan hal itu dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin, 14 September 2026. Ia mengatakan sejumlah persoalan yang masih ditemukan di rumah sakit antara lain tingginya angka kematian ibu dan anak, keterlambatan pembayaran dokter dan tenaga kesehatan, hingga kendala dalam penyediaan obat.
"Kami mengamati misalnya yang eksternal yang dilakukan di luar rumah sakit, sebagian yang dilakukan oleh Kemenkes, sifatnya lebih ke checklist atau formalitas atau hal-hal yang harus dipenuhi oleh rumah sakit tersebut tiga tahun sekali atau lima tahun sekali. Tapi belum benar-benar bisa menilai bagaimana pasien terlayani setiap saat," kata Menkes Budi Sadikin.
Menurut Budi, masukan masyarakat yang disampaikan melalui jalur resmi maupun media sosial turut menunjukkan adanya perbedaan antara indikator mutu rumah sakit dengan pengalaman yang dirasakan pasien dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Catat 113 Ribu Kasus ISPA di Wilayah Terdampak Karhutla
Presiden Prabowo Subianto saat pidato kenegaraan di DPD, DPR, MPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026, terkait pembangunan dan revitalisasi rumah sakit-rumah sakit. (TV Parlemen)
Ia menilai kondisi tersebut perlu diperbaiki karena pasien tidak datang ke rumah sakit hanya untuk menjalani penilaian setiap beberapa tahun sekali. Masyarakat menggunakan layanan kesehatan setiap hari sehingga kualitas pelayanan seharusnya dapat tercermin dalam pengalaman mereka.
Untuk itu, penilaian akreditasi nantinya akan diarahkan agar mampu menggambarkan kualitas pelayanan secara lebih nyata. Hasil akreditasi juga direncanakan memiliki kaitan dengan pembayaran BPJS Kesehatan, meskipun penerapan dampak terhadap pendapatan rumah sakit tidak akan dilakukan dalam lima tahun mendatang.
"Turunnya akreditasi atau perubahan akreditasi tidak akan berdampak terhadap pendapatannya diterima rumah sakit. Ini sebenarnya adalah kita mau dalam lima tahun ke depan secara bertahap perbaiki kualitas terhadap rumah sakit," kata Menkes Budi.
Pemerintah ingin indikator mutu rumah sakit nantinya tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan pasien memperoleh pelayanan secara cepat dan baik. Aspek yang diperhatikan mencakup ketersediaan obat, kualitas tindakan operasi, serta ketepatan pembayaran kepada SDM kesehatan.
Baca Juga: ISPA Meningkat Akibat Karhutla, DPR Minta Kemenkes Jangan Diam Saja
"Nah ini yang sekarang kami rapikan agar dipastikan bahwa kalau paripurna seharusnya benar-benar pasiennya dirawat dengan baik. Kalau di rumah sakit-rumah sakit paripurna artinya SDM kesehatannya, dokter, perawatnya sebaik-baik dan ya harusnya bisa bekerja dengan baik," kata Menkes Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa penilaian dapat melibatkan pasien secara langsung. Salah satu konsep yang disiapkan ialah memberikan kesempatan kepada pasien untuk menilai pelayanan dengan cara sederhana, seperti memilih ikon wajah tersenyum atau cemberut sesuai tingkat kepuasan mereka.
Konsep tersebut, menurut dia, serupa dengan mekanisme yang diterapkan di toilet Bandara Internasional Changi Singapura. Pasien nantinya dapat memberikan penilaian terhadap sejumlah tahapan pelayanan yang mereka alami.
"Untuk masing-masing proses yang utama, misalnya pendaftarannya lama apa enggak, antre dokternya lama apa enggak, ini obatnya lama apa enggak, kemudian pada saat berinteraksi dengan dokter milih judesin apa enggak dia sebagai pasien BPJS," kata Menkes Budi.
Selain pengalaman pasien, kualitas rumah sakit juga akan dilihat melalui sejumlah indikator lain, termasuk mutu tindakan operasi, kemungkinan pasien kembali dirawat atau readmisi, serta tata kelola keuangan rumah sakit.
Hasil penilaian tersebut nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat. Budi menilai keterbukaan informasi tersebut dapat menjadi salah satu cara bagi publik untuk ikut mengawasi dan mendorong peningkatan kualitas rumah sakit.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk hukuman terhadap rumah sakit. Pemerintah justru ingin menjadikannya sebagai bagian dari pembinaan agar mutu pelayanan kepada pasien sekaligus kondisi SDM kesehatan dapat terus diperbaiki.
(Sumber: Antara)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Senin, 14 September 2026. (Antara)