Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2026, 07:22
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin (Kemenag)

Ntvnews.id

, Jakarta - Penggunaan gawai di kalangan anak kini mendapat perhatian lebih serius dari Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah mengatur pemakaian perangkat digital di lingkungan satuan pendidikan keagamaan untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kebijakan tersebut tak hanya mengatur penggunaan gawai oleh murid selama berada di sekolah atau satuan pendidikan keagamaan. Kemenag juga memberikan panduan kepada orang tua agar lebih aktif mendampingi anak ketika menggunakan gawai dan mengakses internet di rumah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut diarahkan untuk membangun budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi murid, memperkuat interaksi sosial, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Selain itu, Kemenag ingin mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, teknologi tetap dioptimalkan sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Satuan pendidikan keagamaan yang menjadi sasaran kebijakan ini cukup luas. Cakupannya antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk memisahkan anak dari perkembangan teknologi. Menurutnya, teknologi digital tetap memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Namun, pemanfaatannya perlu diarahkan agar sesuai kebutuhan dan tidak justru mengganggu proses belajar.

"Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Dalam aturan tersebut, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai secara bebas di lingkungan satuan pendidikan. Penggunaan perangkat hanya diperkenankan apabila mendapat instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Dalam kondisi darurat, murid dapat menggunakan perangkat dengan seizin guru atau wali kelas.

Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku bagi murid. Guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut. Mereka dilarang menggunakan gawai selama proses kegiatan belajar mengajar apabila penggunaan perangkat tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai. Fasilitas tersebut dapat ditempatkan di masing-masing kelas maupun ruang guru.

Ilustrasi ponsel <b>(Freepik)</b> Ilustrasi ponsel (Freepik)

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai milik murid pada awal pembelajaran. Perangkat kemudian dikembalikan saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Di sisi lain, sekolah diminta menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak antara orang tua dan pihak sekolah. Ketentuan pembatasan gawai juga akan dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Namun, penerapannya harus mengedepankan pendekatan edukatif dan proporsional serta tidak menggunakan unsur kekerasan.

Kamaruddin mengatakan, penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membawa sejumlah persoalan di lingkungan pendidikan. Selain berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, penggunaan perangkat yang tidak tepat dapat memengaruhi kualitas interaksi sosial antarmurid.

Anak juga menghadapi berbagai risiko ketika berada di ruang digital, mulai dari perundungan siber atau cyberbullying, konten negatif, hingga penyalahgunaan teknologi.

"Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat," tutur Kamaruddin.

Karena itu, kebijakan Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran sejumlah konten yang dinilai membahayakan anak. Larangan tersebut mencakup konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang berpotensi merugikan anak.

Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, ataupun mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Selain itu, aktivitas berupa transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan kegiatan komersial yang tidak memiliki kaitan dengan pembelajaran juga dilarang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.

Pengaturan penggunaan gawai tidak berhenti ketika anak meninggalkan sekolah. Kemenag juga mendorong orang tua dan wali untuk menerapkan pengawasan di lingkungan keluarga. Dalam panduan tersebut, orang tua diarahkan membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan memanfaatkan berbagai fitur pengamanan yang tersedia pada perangkat digital. Di antaranya parental control, pembatasan usia konten, pengaturan pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar atau screen time.

Kemenag juga mengarahkan agar penggunaan gawai dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Menurut Kamaruddin, pembatasan durasi saja tidak cukup. Pendampingan orang tua menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan digital yang sehat pada anak.

"Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital," jelas Kamaruddin.

Aturan ini mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif nongawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu bersama anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai.

Implementasi kebijakan ini turut melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Kementerian Agama menempatkan literasi digital bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.

x|close