Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram Julia Prastini, atau yang akrab disapa Jule, diamankan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin sore, 14 September 2026.
Penangkapan ibu tiga anak tersebut diduga kuat berkaitan dengan kepemilikan zat berbahaya dalam bentuk rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu.
"Iya betul, yang bersangkutan ditangkap atas kepemilikan etomidate," ujar Michael saat dikonfirmasi oleh awak media, 19 September 2026.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Jule diringkus di salah satu unit apartemen yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan selebgram tersebut.
"Dari apartemen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa vape yang mengandung etomidate," jelas Michael.
Etomidate sendiri dikenal sebagai obat bius (anestesi) yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis secara ketat. Namun, belakangan ini, peredarannya kerap disalahgunakan dan dicampurkan ke dalam cairan vape (liquid), yang menimbulkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran jika dihisap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Kondisi Jule dan keberadaannya saat ini juga belum diungkapkan secara rinci. Pihak berwajib masih terus menelusuri asal-usul barang bukti serta motif di balik kepemilikannya.
"Saat ini tim masih melakukan investigasi lebih lanjut tentang kasus ini," pungkas Michael.
Julia Prastini (Instagram)